Gorontalopost.id, GORONTALO - Dit Pol Airud Polda Gorontalo bongkar dugaan kasus pemalsuan dokumen BBM Bersubsidi yang melibatkan Oknum honorer di Dinas Kelautan Bonebol.
"Kami telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial FM umur 42 tahun yang di duga melakukan pemalsuan dokumen.
Pembelian BBM bersubsidi yang bertempat di UPTD TPI,"ungkap Dir Pol Airud Kombes Pol Saiful Alam SIK, menyampaikan kepada awak media saat Press Conference, kemarin (27/06/23).
Baca Juga: Rachmat Gobel Luncurkan Buku Restorasi untuk Kesejahteraan dan Martabat Bangsa
Saiful Alam mengungkapkan masalah BBM bersubsidi ini pihaknya telah melakukan pengawasan dengan baik sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.
Namun Direktorat Pol Airud Polda Gorontalo mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang kelangkaan BBM bersubsidi.
"Orang orang yang seharusnya menerima BBM bersubsidi khususnya para nelayan dalam hal ini solar. Justru tidak menerima BBM tersebut dengan baik.
Baca Juga: Irjen Kementan Jan Maringka Salurkan Bantuan Rp 18,3 miliar ke Gorontalo
Tak sampai di situ melalui kegiatan Kepolisian dan laporan dari masyarakat pada bulan Mei pihaknya melakukan penyelidikan.
Sampai dengan melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Hingga melakukan pemeriksaan kepada SPBU yang ada di sekitar wilayah pantai pesisir Bone Bolango,” terang Saiful.
Baca Juga: Perhimpunan Hotel dan Restoran di Gorontalo Didorong Promosikan UMKM
Alhasil pada tanggal 27 Juni 2023 Dit Pol Airud Polda Gorontalo menetapkan sodara FM 42 tahun. Selaku honorer di dinas kelautan perikanan UPTD TPI Kabupaten Bone Bolango menjadi tersangka dan telah di tahan.
Sebelumnya kami melakukan penggeledahan di kantor UPTD TPI di karenakan yang bersangkutan terindikasi melakukan pemalsuan dokumen yang seharusnya di terima oleh orang-orang yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Akan tetapi olehnya disalah gunakan dengan modus sudah lama bekerja di kantor tersebut,” ucapnya kepada awak media.
Baca Juga: 10 Sekolah di Gorontalo ini Jadi Lokus Literasi Digital
Dikatakan juga dari aksi FM tersebut ada beberapa masyarakat yang mengalami kerugian. Oleh karena itu tersangka FM di kenakan KUHP 263 ayat 1.Dengan ancaman hukumnya 6 tahun penjara.
Diharapkan apabila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepada masyarakat bisa bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
Khususnya dalam penanganan BBM bersubsidi sehingga ekonomi di Gorontalo ini bisa berjalan dengan aman,” tutupnya.(Mae/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang