Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Sita BBM Bersubsidi 1,1 Ton, Polres Boalemo Tetapkan Dua Tersangka

Azis Manansang • Jumat, 7 Juli 2023 | 22:01 WIB

Konferensi pers Polres Boalemo terkait penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.(hms-pol)
Konferensi pers Polres Boalemo terkait penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.(hms-pol)

Gorontalopost.Id,  TILAMUTA - Bahan Bakar Minyam (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 1,1 Ton berhasil disita oleh Polres Boalemo dari dua orang pelaku penimbunan BBM.

Kasus ini Polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial YY (31) dan SK (53) atas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Baca Juga: Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Resmi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, SIK, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang panjang.

Satreskrim Polres Boalemo berhasil melakukan pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan kurang lebih 37 jerigen dengan total 1,1 ton Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar,” ucap Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, SIK, saat konferensi pers, Jum’at, (07/07/2023).

Baca Juga: Babuk Narkoba Hingga Miras Dimusnakan Kejari Limboto

Dijelaskan Kapolres, tersangka bernama berinisial YY, bertindak sebagai pelaku yang mengambil solar di SPBU.

Sementara untuk inisial SK diduga ikut terlibat dalam penampungan dan juga sebagai pemilik rumah penampungan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga: Polres Gorut Gagalkan Penyelundupan 1.000 Liter Cap Tikus

Dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” ungkap AKBP Deddy Herman.

Dengan kejadian ini Kapolres menghimbau masyarakat Boalemo untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Ini sebagai pembelajaran. Jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” tandasnya.(Fik/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#bbm bersubsidi #Polres Boalemo