Gorontalopost.Id, GORONTALO – Kapolda Gorontalo kembali memecat secara tidak hormat terhadap sejumlah anggotanya yang melanggar kode etik Polri.
Kali ini 7 personel yang dipecat dari Polres Gorut hingga Boalemo.
Masing-masing yakni Aipda Abdul Rachmad Gaga anggota Polres Boalemo, Bripka Ronal Konijo anggota Polres Boalemo.
Baca Juga: Ibu Muda di Bone Bolango Tewas Gantung Diri, Daftar Bertambah 19 Orang di Provinsi Gorontalo
Brigadir Dedi S. Mahadjula anggota Polres Gorontalo, Briptu Iqbal Masdul anggota Polres Boalemo, Bripda Abd. Riki Situdju anggota Yanma Polda Gorontalo.
Bripda Bambang Heru Setiawan anggota Polres Gorontalo Utara, serta Bripda Mohamad Eka Putra Dako anggota Polres Gorontalo Utara.
"Iya benar ada 7 anggota polisi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro.
Baca Juga: PDIP Siapkan Bantuan Hukum, Aleg Deprov Tersangka Judi Sabung Ayam
Menurutnya pemecatan tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 210 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
Nomor : KEP / 211 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
Nomor : KEP / 212 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 213 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
Nomor : KEP / 214 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023, Nomor : KEP / 215 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
Dan Nomor : KEP / 216 / VI / 2023 tanggal 30 Juni 2023.
Baca Juga: 10 Siswa Wakili Gorontalo Unjuk Kebolehan di OSN 2023, Satunya dari SMA Tilamuta
Kombes Desmont menegaskan, tindakan PTDH ini dilakukan karena terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri berdasarkan putusan sidang Kode Etik Polri.
Ketujuh personel ini telah terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri dimana 3 anggota yakni Aipda Abdul Rachmad Gaga.
Bripka Ronal Konijo, dan Briptu Iqbal Masdul melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A dan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Baca Juga: Dua Meninggal Dunia Pemulangan Jemaah Haji 24 Juli Dibahas Kemenag dan Pemprov Gorontalo
Sementara 2 anggota yakni Bripda Bambang Heru Setiawan, dan Bripda Mohamad Eka Putra Dako melanggar Etika kelembagaan Anggota Polri.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Tentang pemberhentian anggota Polri.
Bripda Abd Riki Situdju melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Tentang pemberhentian anggota Polri JONCTO Pasal 13 Ayat (1) Huruf F Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Tiga Hari Belum Ditemukan, Pria di Bone Bolango Dicari Tim SAR
“Dan Brigadir Dedi S. Mahadjula melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003.
Tentang pemberhentian anggota Polri JO Pasal 11 Huruf (C) peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” tandas Kabid Humas Polda Gorontalo.(Yola/hms-pol).
Editor : Azis Manansang