Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Putusan Pengadilan Negeri Bekukan PT Gorontalo Minerals

Azis Manansang • Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:07 WIB

 

Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM)
Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM)

Gorontalopost.Id, GORONTALO – Pengadilan Negari Gorontalo membekukan Perusahaan tambang Emas PT Gorontalo Minerals (GM), sejak Jumat (28/07/2023).

Keputusan itu tertuang dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Oleh Rendra Yozar Dharmaputra SH MH.

Didampingi Irwanto SH,MH dan Otto Siagian SH, MH yang memeriksa dan mengadili gugatan antara Perwakilan Masyarakat (LSM Jamper).

Baca Juga: Tabrak Bentor di Jalan Trans Sulawesi, Warga Sidorukun Randangan Tewas

Sebagai Penggugat melawan PT Gorontalo Minerals sebagai Tergugat dan PT Bumi Resources serta PT Aneka Tambang (Antam) masing masing sebagai turut tergugat 1 dan 2.

Menjatuhkan Putusan Provisi dengan Amar Putusan, Mengadili Pertama, mengabulkan permohonan Provisi Penggugat.

“Kedua PN Gorontalo memerintahkan kepada Tergugat II Menghentikan sementara segala kegiatan Explorasi dan Pekerjaan Penunjang yang dilaksanakan Tergugat II.

Termasuk pembuatan akses Jalan menuju Objek Sengketa,” ungkap Romy Pakaya SH, selaku kuasa Hukum dari perwakilan masyarakat dikutif dari sejumlah sumber.

Baca Juga: Rombongan Jemaah Haji Gorontalo Mendarat Darurat di Manado

Melalui data SIPP Pengadilan negeri Gorontalo diketahui Perkara Gugatan antara perwakilan masyarakat melawan PT Gorontalo minerals ini sudah lama diajukan yaitu sejak 2 Januari 2023, namun sempat dicabut dan dimasukkan Kembali 15 Februari 2023.

Secara Khusus masyarakat Bone Bolango Melalui LSM Jamper Mengajukan Permohonan Provisionil dalam Perkara tersebut dengan pertimbangan Ancaman kerusakan lingkungan dan bencana banjir.

Baca Juga: Viral Video Rica Gorontalo, Empat Oknum Polisi Diamankan Polres Bolmut

“Selain dianggap dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan, kehadiran aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Gorontalo Mineral jika dilihat dari sisi norma hukum diduga melanggar sejumlah regulasi tentang pertambangan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Disamping itu pula untuk meminimalisir konflik terbuka dengan masyarakat Penambang Apa lagi Wilayah Pertambangan tradisional yang berada di salah satu blok IUP tersebut sudah terlebih dahulu dikelola oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Amankan 920 Karung Batu Hitam Polresta Periksa 11 Orang Saksi

Seperti diketahui bahwa Penolakan masyarakat terhadap anak perusahaan Bumi Resources Mineras Tbk dan PT Antam Tbk ini juga sudah lama disuarakan oleh masyarakat.

Rommy Pakaya mengaku bahwa putusan Hakim kali ini benar benar memberikan Keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Keadilan karena masyarakat telah ditempatkan posisi yang sejajar dengn PT GM, kemanfaatan karena masyarakat dapat terhindar dari bencana yang lebih besar seperti kerusakan lingkungan dan ancaman bahaya sewaktu-waktu baik banjir dan longsor.

Baca Juga: Di Back Up Resmob Polda Sulut, Tim Resmob Polda Gorontalo Ringkus Pelaku Curanmor

Terancamnya flora dan fauna Hutan akibat dari dibuatnya Akses Jalan Hauling yang dapat merusak Hutan dan ladang masyarakat serta terancamnya biota laut akibat dari perencanaan pembangunan Jetty Pelabuhan Tambang.

Menyikapi putusan tersebut, GM PT Gorontalo Mineral Dedi Hendrawan enggan berkomentar saat dihubungi.

Sementara aspirasi yang berkembang dilingkungan PT GM para karyawan menyatakan siap menerima putusan.

"Termasuk dirumahkan kami siap tapi tambang ilegal juga harus ditertibkan,' ungkap salah seorang karyawan yang enggan namanya dikorankan.(Anthox/RD).

 

Editor : Azis Manansang
#tambang emas #gorontalo banjir #PN Gorontalo