Gorontalopost.Id, MARISA - Guna memastikan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Taluduyunu senilai Rp 10,4 miliar di Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato.
Mendapatkan kunjungan dari tim pendamping Aparat Pengak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Minggu, (20/08/2023).
Baca Juga: 25 Penyelam Bentangkan Merah Putih di Bawah Laut Objek Wisata Hiu Paus Botubarani
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Gorontalo Ali Sunhaji mengatakan tujuan peninjaun mereka langsung ke lokasi ini untuk memastikan paket pekerjaan yang dimintai pendampingan sudah sesuai.
Dengan yang dimohonkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo kepada mereka.
Baca Juga: 579 Napi Gorontalo Terima Remisi HUT ke-78 RI, 9 Orang Langsung Bebas
Ali Sunhaji juga menjelaskan pendampingan dilakukan hanya semata-mata untuk langkah preventif dari risiko hukum yang akan timbul di kemudian hari.
Menurutnya, saat kejaksaan memberikan pendampingan hukum akan selalu bertindak hati-hati dan profesional serta tidak akan masuk pada bidang teknis di pekerjaan rehabilitasi jaringan di Taluduyunu.
Baca Juga: Riski Pemanjat Tiang Bendera HUT RI, Terima Beasiswa dan Hadiah Sepeda dari Penjagub Ismail Pakaya
"Tujuan kami ke lokasi untuk memastikan kegiatan yang dimintakan pendampingan ke kejaksaan tinggi itu betul-betul ada di lokasi, telah dilaksanakan dan telah berjalan sesuai dengan laporan yang masuk ke kami," kata Ali Sunhaji.
Sunhaji mengungkapkan peninjauan ini adalah langkah pencegahan jangan sampai di kemudian hari muncul risiko hukum, karena di dalam pekerjaan itu banyak risiko hukum yang dimungkinkan akan timbul, baik secara perdata maupun pidana.
Baca Juga: Momen HUT Kemerdekaan RI ke -78 Semarak di Paguyaman
"Kejaksaan menegaskan tidak akan masuk pada ranah teknis, apalagi sampai masuk pada kebijakan yang dimiliki PPK, KPA maupun PA,"tandasnya.(Ram/hms/kmfo).
Editor : Azis Manansang