Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

68 Bakal Caleg DPRD Provinsi Gorontalo Dicoret KPU

Azis Manansang • Rabu, 23 Agustus 2023 | 00:05 WIB

 

Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran memberikan keterangan soal pencoretan 68 bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo (dok KPU Provinsi Gorontalo)
Anggota KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran memberikan keterangan soal pencoretan 68 bakal caleg DPRD Provinsi Gorontalo (dok KPU Provinsi Gorontalo)


Gorontalopost.Id,     GORONTALO – Tak memenuhi syarat atau TMS. Sebanyak 68 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dicoret.

Informasi ini dibenarkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.

Baca Juga: Sikap Kades Molosipat Soal PETI Bupati Saja Diam, Apalagi Saya Kepala Desa

Ia menjelaskan para bacaleg yang dicoret dinyatakan TMS dengan berbagai faktor berkaitan dokumen syarat pencalonan.

“Mereka dinyatakan TMS karena dokumen pencalonan tidak lengkap,” ujar Hendrik Imran.

Baca Juga: Gorontalo Karnaval Karawo Ajang Kolaborasi Semua Pihak, Berikut Pemenang Lomba

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Gorontalo ini mengungkapkan dokumen yang tak lengkap meliputi ijazah.

Kemudian surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana oleh Pengadilan hingga dokumen kesehatan.

“Kalaupun ada dokumen yang disampaikan tidak sesuai regulasi,” bebernya.

Baca Juga: Polda Bongkar Pabrik Penyulingan, Sita 8 Drum dan Galon Berisi Ribuan Liter Cap Tikus

Sebelumnya pada masa pendaftaran ada sebanyak 616 bacaleg DPRD Provinsi Gorontalo yang diajukan partai politik (Parpol) untuk Pemilu 2024.

Pasca dilakukan verifikasi administrasi, KPU Provinsi Gorontalo memberikan kesempatan bagi parpol untuk memasukkan dokumen yang belum lengkap atau belum sesuai.

Baca Juga: Indikator Kinerja OPD Pemprov Gorontalo Diminta Terintegrasi

Selanjutnya pasca masa perbaikan dilakukan kembali verifikasi administrasi berkas perbaikan.

Hasilnya verifikasi administrasi sebanyak 548 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.(gps/Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Provinsi Gorontalo #Bacaleg dicoret #DPRD PROVINSI