Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pemusnahan 18.Ribu Cap Tikus dan 22 Botol Miras, Warnai Lauching 49 Kampung Bebas Narkoba

Azis Manansang • Selasa, 29 Agustus 2023 | 00:21 WIB

 

Launching Pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti minuman Beralkohol Polda Gorontalo dan Polres Jajaran telah dilaksanakan (hms-pol)
Launching Pembentukan Kampung Bebas Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti minuman Beralkohol Polda Gorontalo dan Polres Jajaran telah dilaksanakan (hms-pol)


Gorontalopost.Id,    SUWAWA- Sebanyak 18.432 Liter minuman jenis Cap Tikus dan 22.204 Botol minuman dengan berbagai macam merek dimusnakan Polda Gorontalo dan jajarannya.

Kegiatan yang dipusatkan di Polres Bone Bolango dipimpin langsung Kapolda Gorontalo Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, MM, Senin (28/08/2023).

Baca Juga: 11 ASN Pemprov dan Pemkot Bersaing Seleksi Sekdaprov Gorontalo

Kegiatan yang bersamaan dengan lauching 49 Kampung Narkoba ini. Turut dihadiri para Pejabat Utama Polda Gorontalo, Unsur Pemerintah Provinsi, Kejati Gorontalo.

Kapolres Bone Bolango Akbp Muhammad Alli.SIK, Wakil Bupati Hj Merlan Uloli, Ketua Dprd, Forkopimda Kabupaten,serta para tokoh tokoh Masyarakat.

Kapolda Gorontalo dalam sambutanya menjelaskan bahwa tujuan dari pembentukan kampung bebas narkoba adalah upaya Polri.

Baca Juga: Peringatan International Whale Shark Day Menuai Sukses Besar

Untuk mengurangi penyalahgunaan Narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta membentjm lingkungan yang lebih aman dan sehat.

“Tujuan dari pembentukan kampung bebas Narkoba tersebut adalah upaya Polri mengarungi penyalahgunaan Narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta membentuk lingkungan yang lebih aman dan sehat.” ujar Kapolda.

Baca Juga: Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Pertama di Pohuwato Diresmikan

“Disamping Lounching Kampung bebas Narkoba Kita juga melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti miras.

Hasil dari upaya penindakan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo dan Polres Jajaran.

hal ini kami lakukan sebagai bentuk sebagai bentuk transparansi Polri dalam pengelolaan barang bukti minuman beralkohol.” tandas Kapolda.(Antho/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#kampung narkoba #miras cap tikus #POLDA GORONTALO