Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Dit Polairud Gorontalo Tetapkan Dua Oknum Operator SPBU Tersangka Penyalahgunaan Penyaluran BBM Bersubsidi

Azis Manansang • Jumat, 8 September 2023 | 16:36 WIB

 

Dir Polairud Kombes Pol. Saiful Alam, SH, SIK, MH,melaksanakan gelar Perkara, melalui press release yang dilaksanakan di Ruang Conference Bid Humas Polda Gorontalo.(F:hms-pol)
Dir Polairud Kombes Pol. Saiful Alam, SH, SIK, MH,melaksanakan gelar Perkara, melalui press release yang dilaksanakan di Ruang Conference Bid Humas Polda Gorontalo.(F:hms-pol)


Gorontalopost.Id,   GORONTALO - Dua oknum operator SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone Bolango ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim subdit Gakkum Dit Polairud Polda Gorontalo , Kamis (07/08/2023).

Oknum operator tersebut yakni IW (39 thn) dan FB (33 thn). Keduanya terlibat berdasarkan bukti yang cukup berupa 18 Galon (yang sudah terisi dengan Bbm Pertalite) dan 3 buah barcode Kendaraan.

Baca Juga: Jabatan Kasat Narkoba Polresta Gorontalo dan Kapolsek Kota Utara serta Kapolsek KPG Berganti

Penetapan ini dilakukan setelah dilaksanakan Gelar Perkara, melalui press release yang dilaksanakan di Ruang Conference Bid Humas Polda Gorontalo.

Dir Polairud Kombes Pol. Saiful Alam, SH, SIK, MH, menyatakan bahwa, penetapan tersangka hari ini dilakukan setelah melalui proses sidik oleh tim dari subdit Gakkum Polairud Polda Gorontalo.

Baca Juga: Sidang Perdana di PN Gorontalo, Pengacara Siap Lakukan Pembelaan ke Risman Taha

"Dimana terjadi Penyalahgunaan Penyaluran BBM jenis Pertalite yang dilakukan oleh oknum Operator SPBU Kompak Bilungala, Kabupaten Bone bolango.

Para tersangka ini yakni masing-masing 2 (dua) Org Operator SPBU dan 1 (satu) orang bertindak sebagai Pembeli yang menggunakan 3 buah Barcode Kendaraan,” terangnya.

Baca Juga: Tanpa Lawan Berat Eduart Wolok Terpilih Aklamasi Rektor UNG Periode Kedua 2023 - 2027

Kepada Tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau Niaga Bahan bakar minyak.

Dijerat sesuai dengam pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Mg-02/hms-pol).

 

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #Dit Polairud #Bone Bolango #operator spbu #bbm bersubsidi