Gorontalopost.Id, GORONTALO – Setelah sebelumnya menetapkan 5 tersangka. Polda Gorontalo kembali tetapkan 26 orang tersangka.
Atas insiden pengrusakan fasilitas pemerintah hingga perusahaan Pani Gold Project (PGP), serta pembakaran Kantor Bupati Pohuwato yang terjadi saat Demonstrasi pada Kamis beberapa waktu lalu.
“Yang tidak terlibat, itu sudah pulang. Tetapi yang pelaku dan melakukan perusakan dan pembakaran semuanya sudah kita proses hukum dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolda, Irjen Pol Angesta Romano Yoyol, Senin (26/09/2023).
Baca Juga: Kunjungi Bendungan Bulango Ulu, Suharso Minta Pembebasan Lahan Dikebut
Saat menghadiri rapat Forkompinda bersama, Penjabat
Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, Danrem 133/Nani Wartabone.
Dan Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Togap Simangunsong.
Serta Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati, Suharsi Igirisa, dan Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo Bakal Periksa Anggotanya, Saat Insiden Mengamankan Demo Penambang Pohuwato
Selain itu Kapolda juga mengatakan jika massa demonstran yang sempat diamankan dan tidak terbukti terlibat, sudah dipulangkan.
“Tetapi yang pelaku dan melakukan perusakan dan pembakaran semuanya sudah kita proses hukum dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka.
Untuk 26 orang yang telah ditetapkan akan berkembang sesuai dengan hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Baca Juga: PETS dan Merdeka Copper Gold Digugat Warga Pohuwato di PN Gorontalo
Adapun sebelumnya diberitakan pasca kerusuhan, sebanyak 40 orang kemudian diamankan polisi, 5 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini kita sudah tetapkan tersangka, untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penahanannya dilakukan di Polda Gorontalo.
Sementara ada 5 orang dan kemungkinan akan bertambah. Kita masih lakukan pemeriksaan kepada yang lainnya di Polres Pohuwato,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, Sabtu (23/09/2023).
Baca Juga: Menteri PPN Suharso Manoarfa Tinjau Danau Limboto, Prihatin Kedalamnya Tinggal 3 Meter
Polisi belum bisa merinci peran masing-masing dari 5 tersangka, namun mereka ditetapkan tersangka terkait pengrusakan di perusahaan tambang emas PT Merdeka Copper Gold, Pembakaran Kantor Bupati dan penyerangan terhadap anggota polisi.
“Untuk siapa orangnya nanti kita akan sampaikan lagi beserta pasal pidananya, tapi yang jelas 5 orang sudah ditetapkan tersangka dan mereka warga Pohuwato.
Baca Juga: Imbas Kantor dan Fasilitasnya Dirusak, Kegiatan DPRD Pohuwato Ikut Terganggu
Polisi juga belum memberikan keterangan lebih jelas terkait status 5 tersangka apakah merupakan penambang atau tidak.
“Penamabang atau tidaknya, nanti kita cek kembali ya. karena di identitas (KTP) mereka bukan pekerjaan penambang.
Jadi kita harus buktikan dulu apakah mereka memang bebar-benar bekerja sebagai penambang atau masyarakat.(Rahman/Ilu).
Editor : Azis Manansang