Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

KPU Pastikan Hamim Pou Bupati Bonebol Hingga 3 November 2023

Azis Manansang • Rabu, 27 September 2023 | 23:11 WIB

Bupati Bone Bolango Hamim Pou (Ist).
Bupati Bone Bolango Hamim Pou (Ist).

 
SUWAWA – Meski surat pemberhentian dari Kemendgari telah turun dari Kemendagri. Namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Bupati Bone Bolango Hamim Pou masih bisa melaksanakan tugasnya sampai tanggal 3 November 2023.

Pernyataan dari KPU Bone Bolango itu untuk menjawab beragam pertanyaan yang berkembang di masyarakat usai beredarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri).

Nomor 100.2.1.3-3696 tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango.

Baca Juga: Tertibkan Penghuni Rusun Syah Dinas PERKIM Pohuwato Lakukan Sidak

Sebelumnya dalam surat tersebut mengesahkan pemberhentian Hamim Pou dari jabatan Bupati Bone Bolango dan menunjuk Merlan S Uloli untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Bone Bolango.

Surat itu juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap tahapan Pemilihan Umum Legislatif.

Ketua KPU Bone Bolango Sutenty Lamuhu menjelaskan, SK Mendagri akan berlaku pada tanggal 3 November 2023 saat ditetapkannya Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif.

“Surat itu sudah kami terima dan lihat. Surat ini nantinya akan digunakan oleh Pak Hamim sebagai persyaratan pencalonannya.

Tanggal 3 Oktober itu baru penyerahan berkas pengunduran diri dari jabatan kepala daerah. Nanti tanggal 3 November sesuai jadwal dari KPU RI dikeluarkanlah Daftar Calon Tetap Anggota Legislatif,” jelas Sutenty.

Baca Juga: KPK Jaring 1.515 orang Berbagai Profesi, Tindak Pidana Korupsi Sasar Kaum Muda

Dia pun menegaskan, selama kurun waktu 3 Oktober hingga 3 November 2023, Bupati Hamim Pou masih bisa berkantor dan menjalankan aktivitasnya dalam lingkup pemerintahan.

Adapun diberitakan sebelumnya, surat pemberhentian Hamim itu tertanggal 15 September 2023 dan ditanda tangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kemendagri.

Dalam isi surat yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur (Penjagub) Gorontalo tersebut, yakni berkenaan dengan telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.'

Nomor 100.2.1.3-3936 tahun 2023 tanggal 6 September 2023 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Forum Bisnis dan Rakorwil II Kadin Sulawesi , Rumuskan Strategi Pengembangan Ekonomi dan Investasi

Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Reflin Buata saat dikonfirmasi menyampaikan, surat pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango dan Penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango sendiri telah diterima oleh Pemprov Gorontalo.

“Suratnya (Pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango) saya yang bawa dari Kemendagri,” ucap, Reflin,belum lama ini.

Pemberhentian Hamim Pou dari orang nomor satu di Bone Bolango itu lantaran dirinya maju pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024. Ia akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut).

Baca Juga: Produk UMKM ikut Dipasrkan Dekranasda Gorontalo di Bazar Peringatan HUT TNI

Reflin juga menjelaskan, surat pemberhentian Hamim itu berlaku nanti setelah Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Daftar Calon Tetap yang dijadwalkan pada bulan Oktober.

Reflin mengatakan, setelah surat itu berlaku nantinya Merlan Uloli yang saat ini menjabat sebagai wakil bupati akan menduduki posisi barunya sebagai Plt Bupati Bone Bolango.

“Pelaksana tugasnya Wabup. Nanti akan diparipurnakan oleh DPRD Bone Bolango pemberhentian Wabup, yang kemudian diusulkan menjadi pelaksana tugas bupati,” kata Reflin.(Mg-02).

 

 

Editor : Azis Manansang
#Merlan Uloli #Hamim Pou #KPU Bonebol #Bupati Bone Bolango