Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Tersandung Dugaan Pungli Oknum Kapala Satpol PP Kota Gorontalo jadi Tersangka Bersama Oknum Honorer

Azis Manansang • Jumat, 29 September 2023 | 23:10 WIB

 

Kasatpol PP Kota Gorontalon saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota.(F:hms-pol)
Kasatpol PP Kota Gorontalon saat menjalani pemeriksaan di Polresta Gorontalo Kota.(F:hms-pol)

Gorontalopost.Id,   GORONTALO - Oknum Kasatpol PP di Kota Gorontalo bernisial MMD (41) jadi tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada anggaran perjalanan dinas dalam giat Patroli Penyakit Mayarakat.

Pelaku oknum ASN ditetapkan tersangka bersama NM (42) yang merupakan honorer pada kantor satpol PP Kota Gorontalo.

Baca Juga: KPK Temukan 12 Pucuk Senjata Api , Sita Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan


Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Sidharta, SIK mengatakan.

Kasatpol PP MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas.

"Dimana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana,"ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Gorontalo Gerebek Judi Togel Online, Amankan Warga Heledulaa Utara

Dijelaskan Kompol Leonardo bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023.

Dimana hasil pemeriksaan saksi saksi bahwa MMD selaku kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp. 200.000 hingga Rp. 800.000 pada personil yang masuk dalam surat perintah tugas.

“Jadi atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personil Sat Pol PP yang tercover dalam surat perintah giat Monev,” Ujar kompol leonardo.

Baca Juga: Dua Aksi Demo Soal Pohuwato Batal Digelar, Berikut Alasannya

Menurutnya para personel merasa keberatan, namun NM mengatakan jika keberatan maka langsung menghadap kasatpol. Sehingga para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM.

"Dimana alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas namun ikut dalam kegiatan monev tersebut," ungkap Kasat Reskrim.

Namun menurutnya dari keterangan beberapa orang honorer mereka hanya mendapatkan uang Rp. 25.000,- hingga Rp. 75.000,- itupun diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.

Sedangkan menurut NM dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira.

Baca Juga: Blok Pani Pohuwato jadi Rebutan, Mengandung 6,63 Juta Ons Emas

“Jadi kedua tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP,” tutur Kompol Leonardo.

Leonardo menambahkan berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19, yang harus dipenuhi.

Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik," Tutup Kompol Leonardo.(Mg-03/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Kota Gorontalo #kasatpol PP #Polresta Gorontalo Kota #dugaan pungli