Gorontalopost.id, MARISA– Seorang anggota Polisi Polres Pohuwato bernisial DA, diduga menggigit telinga seorang wanita IE (36) hingga nyaris putus.
Dihimpun dari sejumlah informasi, dan keterangan korban kepada sejumlah wartawan, kejadian dugaan tindak kekerasan tersebut dilakukan DA di kos-kosan milik IE, Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, pada Senin malam, (09/10/2023).
Baca Juga: Beda Pilihan Capres, Ketua Projo Gorontalo Mundur dari Bacaleg Hanura
“Kejadian sekitar jam 8 malam. Awalnya dia mau cek Handphone saya, karna pola atau pin sudah saya ganti, dia tidak bisa membukanya, telinga saya langsung digiti, hampir putus,”ungkap IE kepada wartawan.
Kemudian, dijelaskan IE, DA yang bertugas di bagian Reskrim Polres Pohuwato itu, tidak hanya menggigit telinga sebelah kiri.
Namun juga melakukan tindak kekerasan lainnya. Bahkan menurut menurutnya, DA melakukan tindak kekerasan tersebut dalam pengaruh minuman keras.
Baca Juga: OPD Pemprov Gorontalo Akan Turun Serentak Sasar 5.132 anak Penderita TengkesTengkes
“Dia sudah mabuk, tidak cuma digigit, ada bentuk kekerasan lainnya. Saya akan melapor besok di Polres Pouwato,” ujarnya.
IE juga mengaku, dirinya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Bumi Panua Pohuwato oleh rekannya, untuk mendapatkan penanganan medis.
“Ada teman saya yang tolong bawa saya ke rumah sakit,”ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Nelson Lantik Enam Pejabat Tinggi Pratama Dilingkup Pemkab Gorontalo
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja, mengungkapkan.
Pihaknya masih mendalami kronologi peristiwa tersebut. Saat ini oknum Polisi yang diduga menggigit telinga IE sudah diamankan di Polres Pohuwato.
“Oknum polisi sudah diamankan di Polres Pohuwato, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Faisal.(Rahman/Hms- pol)
Editor : Azis Manansang