Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Pensiunan Mantan Kadis di Gorontalo jadi Tersangka, Tersandung Kasus Pelecehan Seksual

Azis Manansang • Minggu, 22 Oktober 2023 | 23:47 WIB

 

Mantan Kadis bernisial ME tersangka pelecehan anak di bawah umur  saat menjalani pemeriksaan(F:hms-pol)
Mantan Kadis bernisial ME tersangka pelecehan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan(F:hms-pol)


Gorontalopost.id, LIMBOTO – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 6 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perikanan di Kabupaten Gorontalo Utara terancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Gibran Tinggalkan PDIP, Masuk Golkar Mendadak jadi Trending Topik

Diketahui, terduga pelaku, ME (65) pernah menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara.Dan ME diketahui sudah pensiun pada tahun 2018 silam.

Kasus ini dibenarkan Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya, bahkan menurutnya terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan.

“ Yang bersangkutan sudah ditahan, dan proses sidik sudah jalan,” ungkap Kapolres saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu I Made Budiantara Putra.

Baca Juga: Kejari Pohuwato Periksa Kades dan Sejumlah Saksi, Dalami Dugaan Penyelewengan ADD Buntulia Barat

Selanjutnya Kanit PPA, mengungkapkan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas itu sudah melalui prosedur.

“Seteklah dilakukan gelar perkara dilanjutkan dengan pemeriksaan tersangka dan malam itu juga setelah Isya kita lakukan penahanan,” ujar Kanit PPA, Aiptu Sumarlin Dale.

Dijelaskannya akibat tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap anak berusia 6 tahun ini.

Mantan  Kepala Dinas di Gorontalo Utara disangkakan pasal Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E, terkait dengan kekerasan seksual terhadap anak atau perbuatan cabul.

Baca Juga: Ketua DPRD Pohuwato Apresiasi Pembayaran Tali Asih, Minta Berkemanusiaan dan Berkeadilan

"Sehingga tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,"bebernya.

Adapun diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangganya sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa IAIN Demo Tuntut Kampus IAIN Gorontalo Ikut Tanggung Jawab Kematian Maba Saat Pengkaderan

Perbuatan tak senonoh tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita siang.

Diduga dilakukan terduga pelaku merupakan tetangga korban yang rumahnya hanya berbatas tembok. (Mg-02/hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#pelecehan seksual #pensiunan pejabat #GORONTALO UTARA #mantan kadis