Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Tirinya di area Perkebunan

Azis Manansang • Selasa, 31 Oktober 2023 | 04:59 WIB

 

sebelum melakukan aksinya, pria berumur 46 tahun itu menjemput korban di rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor.(Ilustrasi)
sebelum melakukan aksinya, pria berumur 46 tahun itu menjemput korban di rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor.(Ilustrasi)

Gorontalopost.id,    LIMBOTO - Seorang ayahdi Gorontalo berinisial RD diduga tegah mencabuli anak tirinya yang baru berumur 12 tahun.

Kejadian ini menurut sejumlah sumber yang dihimpun, terjadi pada Minggu 03 September 2023 sekitar pukul 19.00 Wita di Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Warga Togean Sulawesi Tengah, Diringkus Polisi di Pelabuhan Bawa Ratusan Obat Keras

Sumber kepolisian menjelaskan awal kejadiannya, sebelum melakukan aksinya, pria berumur 46 tahun itu menjemput korban di rumah tantenya dengan menggunakan sepeda motor.

Namun saat melewati jalan setapak, RD langsung memasuki area perkebunan. RD pun menahan tangan korban dan langsung membaringkan korban di tanah.

Setelah itu RD melepas seluruh pakaian korban dan langsung melakukan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga: Kadus Dengilo di Pohuwato Tewas Bersimbah Darah Dihantam Linggis, Motif Tersangka Tersinggung

"Merasa tak terima perlakukan RD, korban langsung melarikan diri ke rumah warga, yang saat itu tak lagi mengenakan pakaian," ungkap Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu I Made Budiantara, kemarin.

Lanjut I Made, melihat korban dengan kondisi tak berpakaian, warga setempat langsung menolong korban, sementara RD langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Usai menolong korban, warga bersama anggota polisi membawa korban ke kantor desa setempat. Tak lama RD mendatangi korban.

Baca Juga: Kadus Dengilo di Pohuwato Tewas Bersimbah Darah Dihantam Linggis, Motif Tersangka Tersinggung

"Ketika RD mendatangi korban, anggota Polsek mencurigai RD. Anggota Polsek pun melakukan pengecekan motor serta jaket yang dikenakan oleh RD.

Setelah mencocokan data yang ada, RD pun langsung diamankan di Polsek setempat," terang I Made.

Terhadap kasus ini menurut Kasat, RD dikenakan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E. " Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maximal 15 tahun penjara," sucap I Made.( mg-04/Hms-pol)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #perkebunan #anak tiri #cabuli anak