Gorontalopost.id, ATINGGOLA - Sebanyak 2,8 ton minuman keras (Miras) jenis cap tikus dari Sulawesi Utara berhasil digagalkan oleh Polsek Atinggola, Polres Gorontalo Utara.
Polisi berhasil menggagalkan lewat patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Polsek Atinggola, Minggu 29 Oktober 2023, sekitar pukul 04.00 WITA.
Baca Juga: Wabup Merlan Kenakan Pakaian Adat Papua Cinta dan Rindu 32 Tahun Merantau
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Polsek Atinggola berhasil mengamankan 2,8 cap tikus yang berasal dari Sulawesi Utara serta dua orang tersangka masing-masing berinisial SM (50) dan IK (23) keduanya merupakan warga Kabupaten Gorontalo.
Kapolsek Atinggola, Ipda Faisal A Lubis menjelaskan, pengungkapan penyelundupan miras jenis cap tikus ini berawal dari jajaran Polsek Atinggola melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas di perbatasan.
Baca Juga: Polsek Bongomeme Amankan Puluhan Miras Berbagai Jenis
"Disaat personil tengah melakukan pemeriksaan, salah satu mobil truck yang diperiksa kedapatan membawa 4.800 botol air mineral yang didalamnya berisikan minuman keras
jenis cap tikus," kata Faisal.
Masih kata Faisal, dari keterangan dari SM dan IK, ribuan liter cap tikus ini, rencananya akan diserahkan ke seseorang berinisial HH, beralamat di Desa Tuladenggi, Kecamatan
Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca Juga: Komisi Irigasi Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Atur Jadwal Pemakaian Air
"Kami akan dalami siapa HH yang dimaksud oleh dua orang pelaku ini, dan mempunyai peran apa dalam penyelundupan cap tikus ini," terang Lubis.
Usai mengamankan dua ton cap tikus beserta dua orang pelaku, pihak Polsek Atinggola langsung menyerahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Gorontalo Utara, guna proses
hukum lebih lanjut.
"Untuk saat ini, baik pelaku dan barang bukti, sudah kami serahkan ke Mapolres Gorontalo Utara, guna proses lebih lanjut," pungkas Faisal.(Inong/Hms-pol)
Editor : Azis Manansang