Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Buntut Penarikan Mobil Secara Sepihak, Mahasiswa Demo Kantor Mandiri Tunas Finance Gorontalo

Azis Manansang • Rabu, 1 November 2023 | 13:25 WIB

 

Suasana mahasiswa geruduk  kantor Mandiri Tunas Finance Gorontalo. (Foto: Mae)
Suasana mahasiswa geruduk kantor Mandiri Tunas Finance Gorontalo. (Foto: Mae)

Gorontalopost.Id,   GORONTALO – Buntut penarikan mobil secara sepihak dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Puluhan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Daerah (AMMPD) Provinsi Gorontalo.

Demo di kantor Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Gorontalo yang terletak Jl. Nani Wartabone No. 131. Heledulaa Selatan, Kota Timur, Gorontalo, Selasa (31/10/23).

Baca Juga: Wabup Suharsi Igirisa Lantik Pejabat Administrator, Fungsional, Pengawas, dan Kepsek

Dalam aksi yang mendapatkan pengawalan ketat aparat Kepolisian, para mahasiswa menuntut pertanggungjawabkan pihak MTF. Terhadap kerugian yang dialami oleh salah satu konsumen Hestyawati Pakaya dan suaminya Fomiansyah S Yusuf.

Koordinator lapanganTaufik Buhungo dalam orasinya mengatakan, kejadian yang dialami oleh Hestyawati yang dilakukan oleh MTF sangat memprihatikan.

“Di awal proses usai penarikan sudah ada biaya yang totalnya sampai diangka Rp 29 juta yang tidak tau kejelasannya untuk apa.

Kemudian upaya membayar tunggakan oleh Ibu Hesty ditolak oleh pihak MTF dan pada akhirnya mobil itu tetap dilelang. Proses pelelangan pun tidak ada informasi dari pihak MTF,” ungkap Taufik.

Baca Juga: Kadin Talk On The Move, Kadin Gorontalo Bergerak Maju

“Apakah proses itu sudah sesuai dengan prosedur yang ada di MTF, kasian rakyat. Belum lagi ada oknum MTF yang mengatakan bahwa mereka dibackup oleh pihak kepolisian,”
lungkapnya.

Selanjutnya orator berikutnya Fahrijul Tias Hasan lebih mempertanyakan soal Jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

"Adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur," ungkapnya.

Baca Juga: Kadin Talk On The Move, Kadin Gorontalo Bergerak Maju

Selain itu Tias menyoroti soal sikap MTF dalam melakukan negosiasi dengan mahasiswa dengan mengutus orang sebagai representasi perusahaan namun tidak memiliki kompetisi di bidang tersebut.

“Sangat ironis, perusahaan besar Mandiri Tunas Finance namun mengirimkan orang yang tidak punya kompetensi, orang yang tidak menguasai aturan kemudian diperhadapkan dengan kaum intelektual,” tegasnya.

Baca Juga: Cap Tikus 2,8 Ton dari Sulawesi Utara Berhasil Digagalkan Polsek Atinggola

Diakhir demo mahasiswa mendesak untuk bertemu dengan pimpinan Mandiri Tunas Finance (MTF) Cabang Gorontalo.

Namun dari hasil pembicaraan dengan lima utusan tak membuahkan hasil, pimpinan MTF Gorontalo berkeras jika dalam kasus ini pihaknya mengalami kerugian.

Baca Juga: Komisi Irigasi Provinsi Gorontalo Gelar Sidang Atur Jadwal Pemakaian Air

Sehingga itu sebelum menuju Polresta Gorontalo Kota,para mahasiswa berjanji akan kembali mendatangi MTF hingga persoalan ini tuntas.

"Jika perlu tiap minggu kami akan datang kesini untuk mempertanyakan," teriak massa aksi sambil meninggalkan lokasi kantor MTF.(Mg-02).

 

 

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #demo mahasiswa #Penarikan Mobil #mandiri tunas finance