Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kapolda Gorontalo Keluarkan TR, 14 Larangan Bagi Anggota Polisi

Azis Manansang • Minggu, 5 November 2023 | 11:14 WIB

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, MM.(dok)
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, MM.(dok)


Gorontalopost.id,      GORONTALO - Anggota Polisi dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

Hal ini menjadi salah satu larangan Kappolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M. Dalam surat telegram (ST) Nomor:448/X/HUK.7.1./2023.

Baca Juga: Proyek Jalan Desa Bubeya Selesai 100 Persen

Sebagai tindak lanjut surat telegram Kapolri Nomor: 1160/V/Res.1.24./2023 tentang profesionalisme dan netralitas Polri.

Dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum, serta ST Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tentang netralitas Polri dalam Pemilu.

Baca Juga: Bupati Thariq Optimis Ponelo Fest bakal Terkenal

Menurut Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Desmont Harjendro, SIK, MT, surat telegram tersebut merupakan penekanan kembali terhadap perintah Kapolri kepada seluruh anggota Polri.

“Telegram ini mempertegas kembali aturan dan Bidang Propam memonitoring dengan melakukan pengawasan yang ketat, berjenjang terkait perilaku anggota Polri menjelang Pemilu 2024 nanti,”kata Desmont.

Adapun larangan yang tertuang dalam surat telegram tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga: Prostitusi dan Miras Curhat Warga Kelurahan Tenilo Curhat ke Kapolres KBP Ade

Dilarang membantu mendeklarasikan dukungan kepada partai peserta Pemilu dan bakal pasangan Caleg/Capres/Cawapres.

Dilarang memberi/meminta/distribusi janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan Pemilu.

Dilarang menggunakan/memasang/memerintah orang lain untuk memasang atribut Pemilu.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan Parpol kecuali Pam yang berdasarkan surat perintah tugas.

Baca Juga: Kunjungi Bawaslu Komisi I Deprov Koordinasi Tahapan Pemilu

Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar/foto Parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres baik melalui media massa, media online dan media sosial.

Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal Caleg, Capres/Cawapres, massa dan simpatisannya.

Dilarang foto self picture dimedsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol.

Maupun dua jari membentuk huruf (V) yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Baca Juga: Pastikan Tahapan Pemilu Kapolda Gorontalo Cek Kesiapan TPS Di Kepulauan Ponelo

Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.

Dilarang menjadi pengurus/anggota tim sukses parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.

Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan atau tindakan yang dapat merugikan/menguntungkan kepentingan politik parpol, bakal Caleg, Capres/Cawapres.

Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik praktis.

Dilarang melakukan kampanye hitam (black campaign) dan menganjurkan untuk menjadi Golput.

Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil perhitungan suara.

Dilarang menjadi panitia umum Pemilu, anggota komisi KPU dan Panwaslu.

Baca Juga: Polsek Bongomeme Polres Gorontalo Amankan Puluhan Miras Berbagai Jenis

Apabila ada anggota keluarga yang aktif dalam giat politik agar tidak menggunakan fasilitas dinas/mengikutsertakan/mengatasnamakan intitusi Polri/Bhayangkari.

Tingkatkan fungsi pengawasan internal serta optimalkan giat deteksi dini terhadap dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan anggota Polri serta tindak tegas.

Baca Juga: Ditangkap Tim Rajawali Judi Togel Warga Paguyaman Meringkuk di Sel

Laporkan kepada pimpinan secara berjenjang bila ada keterlibatan anggota Polri dalam melakukan pelanggaran terkait Pemilu.

Pimpinan mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan selektif untuk menghindari terjadinya gangguan Kamtibmas yang berpotensi mengganggu jalannya Pemilu.(Mg-03/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#anggota polisi #surat telegram #KAPOLDA GORONTALO #Pemilu 2024