Gorontalopost.Id, GORONTALO - Banggar (Badan Anggaran) DPRD Kota Gorontalo bongkar sejumlah kekurangan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Gorontalo.
Hal itu terungkap dalam rapat di Aula Utama DPRD Kota Gorontalo berlangsung, belum lama ini.
Baca Juga: Debit Air Turun 1000 Liter Perdetik, Komisi Irigasi Gorontalo Gelar Sidang Atur Jadwal Pemakaian Air
Kekesalan sejumlah llegislator andalas ini dipicu dengan komponen pendapatan daerah di tahun 2024 menurun sebesar 6.51 persen, dari perubahan tahun 2023 atau sebesar Rp 23 miliar.
Sehingga itu sejumlah Aleg diantaranya, anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo mempertanyakan peran Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya dalam meningkatkan PAD Kota Gorontalo dari berbagai sektor.
“Kenapa pemungutan pajak dan retribusi tidak maksimal, apa kendalanya. Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan kuat.
Mengakibatkan pendapatan daerah menurun,” ujar anggota Banggar DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, yang juga Ketua Komisi C DPRD Kota Gorontalo.
Baca Juga: Pemkab Gorontalo Black List 14 Kontraktor, Proyek PEN Kembali Dilanjutkan
Selanjutnya Rolly Kadullah mempertanyakan berapa persentase pajak dan retribusi ke daerah, jika sudah memiliki peraturan daerah.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa sudah banyak contoh yang mengakibatkan pajak dan retribusi daerah tidak maksimal pemungutannya.
Nah, yang menjadi pertanyaan saya, jika dua sektor pendapatan ini sudah memiliki Perda, berapa persen implementasinya ke Daerah,” ungkap Aleg dari Fraksi PPP itu.
Baca Juga: Bupati Hamim Ingatkan Perencanaan di Bone Bolango Harus Berpihak ke Rakyat
Berikutnya yang menarik pula banyak potensi daerah yang belum dimaksimalkan. Mulai dari kos-kosan, sarang burung walet, air tanah, hiburan restoran di Kota Gorontalo sampai dengan hotel.
Menurut Aleg Fraksi PDIP, H. Darmawan Duming, ada sebanyak 400 kos-kosan di Kota Gorontalo yang tutup, sehingga daerah kehilangan pendapatan.
Bahkan tidak hanya itu saja, Pemerintah Kota Gorontalo kesulitan menarik pajak kos-kosan akibat regulasi yang belum tuntas.
Baca Juga: Longsor Batu Besar Menimpa Rumah, Warga Gorontalo Utara Heboh
“Salah satu kendala PAD di Kota Gorontalo, karena tutupnya ratusan kos-kosan di Kota Gorontalo.
Seperti penyampaian Kepala Badan Keuangan, regulasi tentang pajak dan retribusi di tingkat Kementerian Keuangan RI, itu belum selesai tetapi sudah selesai di tingkat Kemendagri RI.
Sehinggam daerah memungut pajak dan retribusi itu hanya berdasarkan dasar rata-rata dan realisasi tahun 2023. Untuk home stay masih bisa dipungut pajak, akan tetapi kos-kosan biasa tidak bisa,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Gorontalo Utara Berhasil Membongkar 3 Ton Penyelundupan Cap Tikus
Seharusnya kata Darmawan, persoalan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Gorontalo, karena PAd memberikan dampak terhadap pembangunan daerah.
“Disamping itu pula, penerimaan pajak dan retribusi baik hotel dan restoran juga belum maksimal, dengan alasan dampak pandemi dan lain sebagainya,”ungkapnya.(Mg-03/hbr)
Editor : Azis Manansang