Gorontalopost.Id, KWANDANG - Dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, menahan Kepala Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma, berinisial HSA.
Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, saat dikonfirmasi. Mengatakan tim penyidik tindak pidana korupsi menetapkan HSA. sebagai tersangka dalam pengelolaan dana Desa Molonggota tahun 2020 hingga 2021.
Baca Juga: Sukses Tekan Inflasi, Penjagub Gorontalo Terima Insentif Rp 10,17 Miliar
Tersangka HSA ditahan di Rutan Gorontalo Utara hingga 20 hari ke depan terhitung sejak 1 November 2023.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1115 tanggal 1 November 2023.
"Penahanan dilakukan oleh tim penyidik untuk mencegah tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya," ujar Eddie.
Baca Juga: Wow Harga Cabe Rawit di Gorontalo Tembus Rp 76.250 per Kg
Dijelaskannya penyimpangan dana desa yang diduga dilakukan tersangka HSA berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo berjumlah Rp 195.863.150.
Tersangka HSA disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca Juga: Kapolresta Angkat Bicara Dugaan Keterlibatan Personilnya Penarikan Jaminan Objek Fidusia
Ditambah dugaan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(Inong/Hms)
Editor : Azis Manansang