Gorontalopost.Id, GORONTALO – Pemerintah pusat telah menetapkan besaran pajak rokok tahun 2024 yang dibagikan ke daerah.
Total mencapai Rp 22,8 triliun, dengan terbesa didapatkan Provinsi Jawa Barat (Jabar), Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Sementara Provinsi Gorontalo mendapatkan alokasi Rp 100.175.825.535.
Baca Juga: Empat Orang jadi Tersangka Judi Kartu Domino, Dua Masih ABH
Keputusan final ini ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Nomor: Kep-58/Pk/2023 Tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan 30 Oktober 2024, tertanda tangan elektonik oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman.
Baca Juga: Jalan Rusak dan Belum Memadai di Taluditi Tokoh Masyarakat Curhat ke Kapolres Pohuwato
Terbesar pajak rokok tahun 2024 diberikan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), mencapai Rp 4,05 triliun.
Disusul terbesar kedua untuk Provinsi Jawa Timur (Jatim), mencapai Rp3,38 triliun dan terbesar ketiga diberikan kepada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencapai Rp3,1 triliun.
Sedangkan posisi terbesar keempat didapat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan pagu yng diberikan sebesar Rp1,25 triliun. Dan terbesar kelima didapatkan Provinsi Banten sebesar Rp1,01 triliun.
Provinsi lainnya yang masuk 10 besar mendapatkan pajak rokok tahun 2024, adalah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 927,5 miliar.
Baca Juga: Merlan Perintah Seluruh Desa di Bone Bolango Anggarkan Program Intervensi Stunting dan Kemiskinan
Provinsi Sulawesi Selatan (Sulses) sejumlah Rp764,03 miliar, Provinsi Lampung sebesar Rp735,6 miliar, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencapai Rp720,2 miliar dan Provinsi Riau sebesar Rp555,2 miliar.
Sementara itu, 10 provinsi yang mendapatkan alokasi terkecil pajak rokok tahun 2024 yakni Provinsi Papua Selatan hanya Rp 43,04 miliar, dan Provinsi Papua Barat hanya Rp 45,9 miliar.
Selanjutnya Provinsi Papua Barat Daya hanya Rp 49,6 miliar, Provinsi Kalimantan Utara hanya Rp 60,04 miliar, dan Provinsi Papua hanya Rp 88,02 miliar.
Baca Juga: Kabgor Paling Besar dan Bonebol Paling Tinggi Kenaikan Dana Desa (DD) Tahun 2024
Berikutnya Provinsi Gorontalo hanya Rp100,1 miliar, Provinsi Papua Tengah hanya Rp110,4 miliar, dan Provinsi Maluku Utara (Malut) hanya Rp110,7 miliar.
Lalu masuk juga terkecil mendapatkan pajak rokok tahun 2024, yakni Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) hanya Rp119,1 miliar, Provinsi Papua Pegunungan hanya Rp119,4 miliar.(Mg-02/RB).
Editor : Azis Manansang