Gorontalopost.id, ATINGGOLA – Penyuludupan minuman keras (Miras) Cap tikus dari Sulawesi Utara (Sulut) kembali berhasil digagalkan pesonil Polsek Atinggola, kemarin.
Sumber dilingkungan Polres Gorontalo utara mengungkapkan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
Bahwa 1 Unit Mobil Pick Up berwarna hitam di curigai memuat minuman beralkohol Jenis Cap Tikus menghindari jalan depan Polsek Atinggola.
Dan kemudian melewati Jalur belakang yaitu kompleks pasar Atinggola," Ucap Kapolsek Ipda Lubis dilansir Tribrata.
Baca Juga: Jalan Pangea - Sari Tani Tuntas, Disambut Gembira Warga
Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Polsek Atinggola langsung melakukan pengejaran terhadap Mobil Pick Up berwarna Hitam tersebut.
Akan tetapi Mobil Pick Up berwarna hitam tersebut melaju dengan sangat kencang dan menuju ujung Desa Ilomata tepatnya di Dusun Botuali.
Dan kemudian supir mobil meninggalkan mobilnya di lokasi kebun kelapa Desa Ilomata.
"Atas temuan tersebut anggota Polsek Atinggola bersama dengan Kepala Desa Ilomata.
Baca Juga: Pemkab Pohuwato Segera Dituntaskan Pengembalian Pinjaman Dana PEN
Dan masyarakat sekitar langsung pengecekan terhadap muatan di Mobil Pick Up tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa minuman keras Jenis Captikus," Ungkap Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dalam pengejaran personil berhasil mengamankan 1 Unit Mobil Pick Up berwarna Hitam merek Daihatsu GrandMax.
Dengan No Pol DM 8131 FD bermuatan minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 30 karung dengan total 1,5 ton.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.30 Wita supir selaku pemilik mobil Pick Up akhirnya menyerahkan diri kepada kepala Desa Ilomata.
Dan membenarkan mobilnya membawa minuman berakohol jenis cap tikus.
Baca Juga: Hadiri HUT Desa Modelomo Ke-151 Sherman : Momentum Mengingat Capaian Prestasi
"Memang benar saya telah membawa minuman beralkohol jenis Cap Tikus sebanyak 30 karung dengan total 1,5 ton,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan.
Sopir bernisial HD (38) warga desa Tuntulow Utara Kecamatan Pinogaluman, Kabupaten Bolaang Mangondow Utara ( Bolmut).
Dihadapan penyidik mengaku jika pemilik dari minuman tersebut bernisial TW yang beralamat di Desa Tombatu, Kecamatan Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Baca Juga: Ditahan Kejari Eks Kabid Disdik Gorontalo Utara Terancam 20 Tahun Penjara
"Minuman beralkohol tersebut milik Sdra. TW akan di bawa ke Desa Isimu, Kecamatan. Tibawa Kabupaten Gorontalo kepada seseorang yang belum diketahui namanya,"ungkap Kapolsek menirukan pengakuan sopir.
Selanjutnya kata Kapolsek, Barang Bukti (BB) berupa mobil dan minuman keras jenis cap tikus.
Telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Narkoba Polres Gorontalo Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Inong/Hms-pol)
Editor : Azis Manansang