Gorontalopost.id, GORONTALO – Polda Gorontalo melalui Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko menyatakan.
Kasus kepemilikan senjata api diduga ilegal, sedang berproses dipenyidik Kriminal Umum Polda Gorontalo.
"Kasus ini, sudah dinaikan ke tingkat penyidikan bahkan penyidik telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo,"ungkapnya, kemarin.
Baca Juga: Ayo Buruan Loker PLD Kemendesa PDTT Penempatan Pohuwato dan Gorontalo Utara
Kombes Pol Nur Santiko menyebut, proses hukum kasus ini telah ditangani secara profesional dan hasil terakhir, penyidik baru saja menerima hasil pemeriksaan laboratorium atas pemeriksaan senjata api dan amunisi.
Pernyataan Dirreskrimum Polda Gorontalo terkait desakan Serlin jafar, warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Mempertanyakan proses hukum atas dugaan kepemilikan senjata api dan amunisi diduga illegal, atas nama AKT, sebagai terlapor yang dilaporkannya ke Polda Gorontalo pada 19 oktober 2023 lalu.
Baca Juga: Sherman : Darurat Kekerasan Anak, Pemkab Boalemo Bentuk Tim Pencegahan
Menurut serlin, seharusnya kasus seperti dijadikan perhatian serius oleh Penyidik Polda Gorontalo, apalagi senjata api yang ditemukan bukan senjata api rakitan.
Serlin minta Kapolda melakukan monitoring terhadap proses hukum ini, agar bisa berproses secara cepat dan bisa mengungkap asal muasal senjata api dan amunisi yang ditemukannya.
Baca Juga: Polda Gorontalo Lakukan Penyelidikan Dugaan BBM Ilegal di Pohuwato
Adapun kasus ini dikutif dari sejumlah media daring telah dilaporkan Serlin Jafar ke Polda Gorontalo atas temuan senjata api jenis pistol dan puluhan amunisi.
Yang terdiri dari tiga jenis. pistol dan amunisi ini ditemukan serlin tersimpan dalam salah satu lemari pakaian dirumahnya di Kampung Bugis, Kota Gorontalo.
Diduga senjata api dan amunisi yang ditemukannya merupakan milik AKT, yang notabene merupakan mantan suami pelapor. (Kcm/Mg-03)
Editor : Azis Manansang