Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

UMP Gorontalo Tahun 2024 Naik 1.19 Persen Yakni Rp3.025.100

Azis Manansang • Selasa, 21 November 2023 | 20:50 WIB

 

Dewan Pengupahan Provinsi yang menetapkan UMP Gorontalo Tahun 2024 (F:istimewa)
Dewan Pengupahan Provinsi yang menetapkan UMP Gorontalo Tahun 2024 (F:istimewa)

Gorontalopost.Id,  GORONTALO – Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Provinsi Gorontalo naik 1.19 persen dibandingkan tahun 2023 yakni senilai Rp 3.025.100

Kabar ini terungkap melalui rilis yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Gorontalo usai Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2024.

Dipimpim oleh Ketua Dewan Pengupahan Provinsi dalam hal ini oleh kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Bagai di Senentron, Nikahi Selingkuhan dan Pacar Sekaligus Pria Gorontalo Viral

Selanjutnya Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menjelaskan, penetapan UMP 2024 tertuang dalam SK Gubernur Gorontalo.

Nomor 446/32/XI/2023 tanggal 21 November 2023. Penetapan melalui proses panjang dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Gorontalo.

“Penetapan ini secara berjenjang telah melalui tahapan proses yang panjang dan telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” kata Wardoyo, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga: Ayo Buruan Loker PLD Kemendesa PDTT Penempatan Pohuwato dan Gorontalo Utara

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol itu berharap UMP bisa diterapkan oleh perusahaan khususnya perusahaan berskala menengah dan besar.

Perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan iklim dunia usaha menjadi pertimbangan penetapan UMP.

Jika dibandingkan dengan beberapa provinsi lain di pulau Sulawesi, UMP Gorontalo tahun 2024 berada di urutan ketiga tertinggi.

Dibawah Sulawesi Selatan Rp3.434.298 dan Sulawesi Utara Rp 3.545.000. Ada juga Sulawesi Barat Rp2.914.958 dan Sulawesi Tenggara Rp2.885.964.

Baca Juga: Dirreskrimum Polda Gorontalo Seriusi Kasus Temuan Senpi Diduga Ilegal

“Rata rata kenaikan UMP Sulawesi di angka 1-2 persen. Provinsi Sultra yang paling besar kenaikannya 5,09 persen namun nilainya “hanya” Rp 2.899.472,” beber Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo itu.

Selanjutnya SK Gubernur Gorontalo tentang UMP ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pekerja lebih dari satu tahun diharapkan bisa dibayarkan lebih dari UMP dengan menggunakan Struktur Skala Upah.(Mg-02/Kmfo).

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #PEMPROV GORONTALO #tahun 2024 #UMP