Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polda dan Kejati Bidik Dugaan Korupsi Dana PEN Kota Gorontalo

Azis Manansang • Selasa, 21 November 2023 | 22:52 WIB

 

Pekerjaan Proyek draianase eks jalan Panjaitan yang mangkrak di Gorontalo.(F:ist)
Pekerjaan Proyek draianase eks jalan Panjaitan yang mangkrak di Gorontalo.(F:ist)

Gorontalopost.id,     GORONTALO - Kasus dugaan korupsi dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kota Gorontalo dibidik Polda Gorontalo.

"Kasus dana PEN sementara dilakukan penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Sekarang ini masih sementara dalam proses, terakhir informasinya masih sementara menunggu hasil pengecekan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, kemarin.

Baca Juga: #KadinTALK Beda Pariwisata Gorontalo di Bobohu, Konsep Pentahilix Sebagai Solusi

Sementara itu hingga memasuki akhir tahun 2023, progres pekerjaan drainase dan Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, kini tak kunjung selesai. Tidak hanya merugikan masyarakat, proyek ini membuat Kota Gorontalo terlihat semrawut.

Bau tidak sedap yang keluar dari drainase tersebut membuat pengendara tidak nyaman saat melintas. Belum lagi air drainase tersebut terlihat berwarna hijau yang dihuni oleh jentik nyamuk pembawa penyakit.

Baca Juga: UMP Gorontalo Tahun 2024 Naik 1.19 Persen Yakni Rp3.025.100

Adapun dihimpun dari sejumlah sumber, Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh dana pinjaman daerah dalam rangka realisasi pelaksanaan 6 program kegiatan.

Pada 2021 Pemerintah Kota Gorontalo memperoleh pinjaman daerah dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 294 miliar.

Keenam kegiatan yang mendapat alokasi dari dana tersebut yakni, penataan Jalan Nani Wartabone, Pembangunan Pusat Kuliner Kalimadu.

Kemudian Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Gorontalo, Revitalisasi Kawasan Pusat Perdagangan, Pengembangan Rumah Sakit Otanaha dan Pembangunan Kota Baru.

Baca Juga: Dirreskrimum Polda Gorontalo Seriusi Kasus Temuan Senpi Diduga Ilegal

Dari total 6 proyek tersebut, hampir rampung secara keseluruhan. Bahkan beberapa diantaranya bahkan sudah mulai digunakan dan telah beroperasi, seperti revitalisasi kawasan wisata kuliner Kalimadu di Kota Gorontalo.

Namun yang kontras adalah progres penataan Jalan Nani Wartabone (eks Panjaitan) dan kanal Tanggidaa.

Penyelesaian proyek ini membuat Pemkot dan Dekot melakukan umbar janji ke masyarakat.

Mulai dari janji selesai setelah Idulfitri. Kemudian Dekot mengungkapkan sesuai kesepakatan bulan Agustus 2023 sudah tuntas.

Baca Juga: Ayo Buruan Loker PLD Kemendesa PDTT Penempatan Pohuwato dan Gorontalo Utara

Akibatnya tertunda lama dari kalender kerja, dana PEN itu kini tengah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

"Untuk saat ini begitu perkembangannya. Dari hasil BPK kita akan bisa tau berapa total kerugiannya dan siapa-siapa saja tersangkanya," tandas Kabid Humas.

Sementara itu anggota DPRD Kota Ekhwan Ahmad, pesimis proyek ini tuntas 2023. Sehingga itu menurutnya yang paling dirugikan dengan pekerjaan ini adalah masyarakat. .

“Lihat itu para UMKM, pengendara mobil, motor, dan bentor bahkan merasakan dampak dari mangkraknya pekerjaan ini," ujarnya.

Baca Juga: Sherman : Darurat Kekerasan Anak, Pemkab Boalemo Bentuk Tim Pencegahan

Kemudian dia juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turut melakukan penyidikan terhadap pekerjaan proyek eks-Panjaitan. Dengan keterlambatan pekerjaan ini, pastinya ada kerugian keuangan negara.

“Bila perlu diproses hukum, kalau ada ditemukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab terlibat dalam pekerjaan jalan dan drainase tersebut,”tegasnya.

Sebelumnya anggota Komisi DPRD Provinsi Adhan dambea mengungkapkan mangkraknya pekerjaan jalan panjaitan maupun saluran air jalan panjaitan adanya aroma dugaan korupsi.

Bahkan menurutnya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut hingga saat ini ditanggani dua lembaga berwenang. Yakni Polda Gorontalo maupun Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Baca Juga: Polda Gorontalo Lakukan Penyelidikan Dugaan BBM Ilegal di Pohuwato

Adhan bahkan menyebutkan berangkat dari aduan kontraktor yang datang langsung kepadanya dan melaporkan bahwa sebelum penandatanganan kontrak pekerjaan telah menyerahkan uang sebesar Rp 2, 250 Miliar

"Alhamdulillah ini sudah dijawab. Staf Kontraktor jalan Panjaitan sekitar dua bulan lalu juga datang mengklarifikasi.

soal jumlah yang sebelumnya Rp 2,250 M menjadi Rp 2, 075 M, saya sampaikan nanti jelaskan soal pembiayaan itu ke Kejati," tutupnya.(Agus/Mg-02/TR/Hms-Pol).

 

Editor : Azis Manansang
#DANA PEN #Kota Gorontalo #Dugaan Korupsi #POLDA GORONTALO #KEJATI GORONTALO