Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Jadi Tersangka Firli Tersandung Kasus Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Azis Manansang • Kamis, 23 November 2023 | 13:27 WIB

 

Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pemerasan kepada eks  Mentan SYL (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pemerasan kepada eks Mentan SYL (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

 

Gorontalopost.Id,   JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.


Karena tersandung kasus dugaan Pemerasan kepada eks Menteri Pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/23).

Baca Juga: Jadi Penggerak Inklusi Keuangan, BRI Berikan Apresiasi Mobil Untuk Super AgenBRILink

Menurut Kombes Pol Ade Safri, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi.

Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik.

"Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer.

Dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023,"ungkapnya.

Baca Juga: #KadinTALK 'Beda' Destinasi Wisata Bobohu, Konsep Pentahilix Sebagai Solusi

Masih menurut Ade Safri, penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara.

Penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK.

Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.

Baca Juga: Polda dan Kejati Bidik Dugaan Korupsi Dana PEN Kota Gorontalo

Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK.


Serta dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m

"Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil.

Kemudian 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya,"pungkasnya. (JP).

Editor : Azis Manansang
#mentan #syahrul yasin limpo #pemerasan SYL #Tersangka #Firli Bahuri #KPK