Gorontalopost.id, GORONTALO - 35 tersangka kasus perusakan dan pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Telah dilimpahkan Direskrimum Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Gorontalo, pekan kemarin.
Kasi Intelijen Kejari Kota Gorontalo Ricardo membenarkan hal itu. Dimana menurutnya 35 tersangka telah melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1 dan/atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Luncurkan Website Desa Meranti Bone Bolango Gorontalo Menuju Desa Digital
"Atas pengrusakan tersebut, Pemkab Pohuwato mengalami kerugian senilai Rp 12 miliar," ungkap Ricardo, dikonfirmasi, kemarin.
Dijelaskannya untuk menangani kasus ini pihak Kejaksaan menurunkan sembilan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Sementara itu untuk 35 tersangka ini didampingi oleh penasehat hukumnya Salahudin Pakaya. "Penerimaan barang bukti dan para tersangka juga berlangsung aman dan kondusif," ungkapnya.
Baca Juga: Oknum Honorer Bone Bolango Resmi jadi Tersangka Pencurian HP
Adapun 35 tersangka perusakan Kantor Bupati Pohuwato, yakni : Riski Kone alias Pangki, Imbran Sahrain alias Imu, Abdul Latif Karama.
Selanjutnya, Elang Giasi, Ariyanto Abdullah alias Riyan, Warid Mohammad alias Iti, Baim Manune alias Baim.
Fadel Setiawan Yusuf alias Fadel, Midun Bumulo alias Midun, Rinto Hadui alias Rinto,Rahman Pakeu alias Maman, Riski Tumaloto alias Riski.
Baca Juga: Polres Boalemo Digeruduk Ratusan Warga, Gara-gara Suami Istri Kecelakaan Dikejar Polantas
Kemudian Ricky Tahir alias Riki, Sofyan Otolua alias Sopyan, Ram Dama alias Ram, Yanto Harun alias Yanto.
Zaikum Lasomba, Hery Inaku alias Heri, Ato Huasin alias Ato, Fadli Kaili, Yopi Mointi, Abdullah umar, Arjun Jakatara, Ramin Igirisa alias Otan,
Subroto Pakaya alias Roto, Syamsudin Yusuf alias Yusuf, Noldi Pikoli alias Noldi, Nasir Punuh alias Ade, Abdul Rizal Lasantu.
Deden Ahmad alias Deden, Rizal Pakaya, Ariyanto Pulumulo, Sukri Inaku, Sutrisno Tantu, Baim Manune alias Baim,(Ilu/Rahman)
Editor : Azis Manansang