Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Kadispora Gorontalo Utara Resmi Ditahan jadi Tersangka Kasus Penipuan

Azis Manansang • Rabu, 29 November 2023 | 23:56 WIB

 

penyerahan tersangka YE dan barang bukti penipuan serta penggelapan oleh Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (foto : Newstizen)
penyerahan tersangka YE dan barang bukti penipuan serta penggelapan oleh Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo (foto : Newstizen)


Gorontalopost.Id,    KWANDANG – Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Gorontalo Utara bernisial YE resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Hal ini ditandai dengan penyerahan tersangka YE dan barang bukti penipuan serta penggelapan.

Oleh Penyidik Polda Gorontalo kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, kemarin  (27/11/2023).

Baca Juga: Kematian Maba IAIN Gorontalo Terungkap Akibat Pendarahan di Kepala

Dari informasi yang dihimpun, selain pelimpahan tahap kedua, Tim Penuntut Umum juga telah melakukan penahanan rutan terhadap tersangka YE selama 20 hari.

Mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023, dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorut Nomor 1194 Tanggal 27 November 2023.

Penahan yang dilakukan oleh pihak Kajari ini merupakan bentuk upaya pencegahan agar tersangka.

Tidak menghindar, merusak atau menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana serupa, serta guna mempercepat proses penyelesaian perkara.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemkab Bone Bolango Belum Tandatangani NPHD Pemilu 2024

Plh Kajari Gorut Ruli Lamusu, melalui Kasi Pidum Andi Nirwansyah membeberkan, tersangka YE diduga melakukan tipu daya dengan jumlah uang Rp 271.000.000.

Kepada korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan PMI dengan iming – iming janji akan mengembalikan kembali pada tanggal 19 Mei 2019 setelah dana dari PMI cair.

Baca Juga: Projo Warning Penjagub dan Bupati Netral dalam Pemilu 2024 Sikapi Pakta Integritas Viral di Medsos

Akan tetapi hingga saat ini janji ataupun kewajiban dari tersangka YE belum juga dipenuhi. Sehingga menyebabkan keberatan bagi pelapor yang kemudian melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.

Dari kasus ini, tersangka YE diduga melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Inong/Mg-03).

Editor : Azis Manansang
#Kadispora #GORONTALO UTARA #KEJARI #ditahan #kasus penipuan