Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Provinsi Gorontalo Miliki Sekda Defenitif, Setelah 14 Bulan Alami Kekosongan

Azis Manansang • Kamis, 7 Desember 2023 | 00:02 WIB

 

Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya menandatangani berita acara serah terima jabatan   Sekdaprov Gorontalo pada pelantikan di aula rumah jabatan gubernur. (Foto : Haris)
Penjagub Gorontalo Ismail Pakaya menandatangani berita acara serah terima jabatan Sekdaprov Gorontalo pada pelantikan di aula rumah jabatan gubernur. (Foto : Haris)

Gorontalopost. Id, GORONTALO – Setelah mengalami kekosongan kurang lebih 14 bulan, kini Provinsi Gorontalo punya Sekda defenitif.

Setelah Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (BAPPPEDA) Provinsi Gorontalo Drs Sofian Ibrahim MSi.

Resmi dilantik Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya, di aula rumah jabatan gubernur, Rabu (06/12/2023).

Baca Juga: Kemiskinan Turun 0,35 Persen, Capaian Provinsi Gorontalo di Usia 23 Tahun

“Kekosongan Sekda Provinsi Gorontalo sudah cukup lama. Pak Syukri sempat jadi Penjabat Sekda kurang lebih sembilan bulan.

Kemudian dilanjutkan pak Budiyanto selama lima bulan. Alhamdulillah, kali ini kita melantik Sekda Provinsi Gorontalo yang definitif,” kata Penjagub Ismail Pakaya.

Sofian Ibrahim sebelumnya menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (BAPPPEDA) Provinsi Gorontalo.

Baca Juga: Independensi Disorot Warga, Projo Tegur Penjabat Bupati Boalemo

Dirinya ditetapkan sebagai Sekda Provinsi Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 166/TPA Tahun 2023.

Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tertanggal 24 November 2023.

“Sekda itu tidak bisa kosong karena punya tanggung jawab dan tugas sebagai koordinator anggaran pemerintah daerah.

Kalau kepala dinas kosong, kita hanya isi dengan pelaksana
tugas atau Plt. Kalau Sekda tidak bisa Plt, tetapi harus dilantik menjadi penjabat karena kuasa terhadap pengelolaan anggaran,” tutur Ismail.

Baca Juga: Paripurna Peringatan HUT ke-23 Provinsi Gorontalo, Dihadiri Penjagub Gorontalo Pertama Tursandi Alwi

“Atas nama pribadi dan PJ gubernur saya mengucapkan selamat kepada pak Sofian Ibrahim bersama istri yang juga akan menjabat sebagai Ketua Dharma Wanita Persatuan
Provinsi Gorontalo.

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah bagi kita semua yang baru merayakan ulang tahun ke-23 Provinsi Gorontalo pada 5 Desember 2023,” tutup Ismail. (Mg-02/Kmfo).

Editor : Azis Manansang
#Provinsi Gorontalo #kekosongan #defenitif #Bappeda #Sekda