Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Bawaslu Provinsi Gorontalo Seriusi Enam Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye

Azis Manansang • Senin, 25 Desember 2023 | 18:50 WIB

 

Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar konferensi pers (F:GP)
Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar konferensi pers (F:GP)


Gorontalopost.id,   GORONTALO – Bawaslu Provinsi Gorontalo ungkap 6 kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu pada pelaksanaan tahapan kampanye hingga Minggu 25 Desember 2023.

"Dari rekap data dan laporan pengawasan terdapat enam kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan peserta.

Sejak tanggal 28 November sampai dengan 17 Desember kemarin,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dalam konferensi pers yang berlangsung di Halaman Bawaslu Provinsi Gorontalo, Senin (25/12/2023).

Baca Juga: Viral di Medsos Dua Wakil Rektor Universitas Muhamadiyah Gorontalo Hadiri Acara Pemenangan AMIN

Ketua Bawaslu yang hadir lengkap dengan lima anggota Bawaslu lainnya. Menguraikan dari 6 kasus tersebut, 3 kasus dugaan pelanggaran kampanye.

Diantaranya terjadi di Bone Bolango. Kemudian di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato serta Kota Gorontalo masing-masing satu kasus.

Selanjutnya anggota Bawaslu, Divisi Penganan Pelanggaran dan Data Informasi, John Hendri Purba menguraikan.

Untuk kasus yang melibatkan oknum Caleg, di Kabupaten Bone Bolango diduga melanggar PKPU pasal 280 ayat 1.

Baca Juga: Usai Jalani Seluruh Rangkaian Adat Penjabup Sila Nurainsyah Botutihe Fokus Bekerja

“Kasus sudah diregistrasi Gakumdu dan dilakukan klarifikasi saksi dan juga klarifikasi akhir, jadi sudah tahap penyelidikan bila unsur terpenuhi maka akan naik ke penyidikan,”
tuturnya.

Berikutnya di kabupaten Boalemo pada tanggal 22 Desember telah diregistrasi dan mulai 27 Desember akan dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi yang ada.

“Sementara di Kabupaten Pohuwato berkaitan dengan reses, informasi dari Bawaslu Pohuwato.

Nantinya tanggal 27 Desember akan memplenokan apakah itu pelanggaran pemilu, adminstrasi, atau pelanggaran peraturan perundangan- undangan lainnya,” paparnya.

Baca Juga: Organisasi Wanita Boalemo Komit Dukung Pemerintah

Jhon menegaskan, sejumlah kasus yang mencuat diperoleh dari laporan masyarakat dan media sosial.

"Kami tak mengingikan kasus ini terjadi, sehingga itu Bawaslu dalam melakukan pengawasan selalu mengutamakan dan mengedepankan tindakan pencegahan secara masif,"ungkapnya.

Namun disadari menurutnya hal ini menjadi momen bagi partai politik untuk melakukan kampanye. Bawaslu ingin pastikan bahwa momen ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh parpol, calon anggota legislatif.

Agar optimal mengkampanyekan visi misi dan program kepada masyarakat dan dari situ nantinya masyarakat akan menentukan sikapnya di tanggal 14 Februari.

“Oleh sebab itu yang berpotensi mengganggu pelaksanaan maka disitulah tugas Bawaslu untuk lakukan tindakan-tindakan pencegahan dan secara konsisten kami lakukan baik sebelum maupun sementara kampanye dilaksanakan,” tandasnya.(Mg-02)

Editor : Azis Manansang
#Bawaslu #Provinsi Gorontalo #pelanggaran kampanye