Gorontalopost.id, GORONTALO – BPK menemukan beberapa permasalahan yang bernilai rekomendasi atau berdampak pada nilai rupiah sekitar Rp 82.3 miliar.
Permasalahan siginifikan diantaranya pada Pemprov Gorontalo atas penyelesaian pekerjaan pembangunan kanal banjir Tanggidaa yang harus segera diambil keputusan.
Baca Juga: Kapolres Sigit Rahayudi Bakal Sikat Pertambangan Ilegal di Boalemo
Temuan tersebut disamapaikan Kepala BPK Ahmad Luthfi H. Rahmatullah saat menyerahkan Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) Semester II Tahun 2023 pada entitas se-Provinsi Gorontalo.
Laporan ini diserahkan oleh Kepala BPK Ahmad Luthfi H. Rahmatullah kepada setiap kepala daerah dan masing-masing ketua DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, bertempat di Auditorium BPK,Kamis (4/1/2023).
Baca Juga: Team Rajawali Polresta Gorontalo Ungkap Pelaku Curanmor Tangidaa Kurang dari 24 Jam
“Temuan tersebut tersebar pada beberapa pemeriksaan, keterlambatan atas pekerjaan yang belum ditetapkan atau belum dipungut, pembayaran tidak cair, potensi kelebihan pembayaran, serta belanja barang dan jasa tidak sesuai kebutuhan.
Kemudian adanya potensi kegagalan struktur pada sebagian pekerjaan konstruksi bangunan yaitu paket pekerjaan rehabilitasi breakwater gantung,” ungkap Ahmad Luthfi.
Pada hasil pemeriksaan, terdapat kelebihan pembayaran Rp1,23 miliar atas uang muka yang belum dikembalikan, senilai Rp 2,57 miliar atas pekerjaan pengadaan dan pengiriman aramgo.
Baca Juga: Jaga Pemilu dari Politik Identitas , Pesan Kemenag Melalui Penjagub ke Jajaran Kemenag Gorontalo
Kemudian potensi kekurangan pengiriman daerah senilai Rp1,4 miliar dari jaminan pelaksanaan yang tidak diperpanjang dan senilai Rp1,03 dari denda atas pekerjaan tersebut yang belum dikenakan.
“Jadi rekomendasi kami agar Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa menentukan sikap terkait permasalahan ini karena pekerjaan ini didanai oleh dana PEN dan ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat,” ungkap Ahmad Luthfi.
Selebihnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menyimpulkan bahwa belanja daerah tahun 2022 dan 2023 sampai dengan triwulan III pada Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato.
Telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan belanja daerah dalam material. Terkecuali temuan-temun yang disebutkan sebelumnya.(Mg-02/Kmfo)
Editor : Azis Manansang