Gorontalopost.id, MARISA - Kasus korupsi di Desa Buntulia Barat bertambah menjadi Rp306 Juta. Perkembangan ini terungkap setelah dilakukan pengembangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.
Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan, Kejari Pohuwato menemukan kerugian negara yang diakibatkan.
Oleh penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) yang dilakukan Kepala Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Pohuwato.
Baca Juga: Momen Ultah Keakraban Arifin Djakani Ngopi dan Diskusi Bareng Pendukungnya
"Kejaksaan telah selesai melakukan penyidikan terkait penyalahgunaan ADD Buntulia Barat dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp306 juta yang terungkap pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),"ungkapnya.
Iwan Sofyan juga menjelaskan, kasus dugaaan penyelewengan dana desa itu sebelumnya ditangani oleh inspektorat daerah.
Dengan cara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp173 juta. Namun kepala desa tidak mampu memenuhi pengembalian dana tersebut.
Baca Juga: Layanan Bus Angkutan Sekolah Diperluas Hingga di Pulubala dan Boliyohuto
“Sebelum masuk ke tahap penyidikan kejaksaan, Inspektorat.
Telah memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengganti anggaran tersebut dengan cara di TGR dengan waktu 10 bulan.
Namun tidak terpenuhi, sehingga pihak inspektorat menyerahkan kasus ini ke kejaksaan,” ungkapnya.
Baca Juga: Capai 1000 Kasus, Pemprov Gorontalo Seriusi Wabah Penyakit Malaria
Iwan Sofyan juga mengungkapkan, saat ini kasusnya telah masuk dalam proses pemberkasan, dan pihak kejaksaan masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas.
“Kita masih menunggu saksi ahli untuk pemenuhan berkas, ketika sudah ada pemenuhan berkas akan dinaikan ketahap selanjutnya,” pungkasnya.(Ilu/Hld)
Editor : Azis Manansang