Gorontalopost.id, TUTUYAN – Bocah 8 tahun bernisal TAM yang menjadi korban mutilasi sempat berteriak minta tolong karena kesakitan. “Tolong bunda. Panggil-panggil bunda, begitu,” ucap Perempuan AM alias Aning.
Tersangka utama saat menirukan perkataan korban. Saat diwawancara disela-sela konferensi pers yang digelar Polres Bolmong Timur, kemarin (19/01/2024).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Desa Buntulia Barat Kejaksaan Temukan Kerugian Negara Rp306 Juta
Atas perbuatannya ibu satu anak ini mengaku sangat menyesal dengan perbuatannya.
Sementara itu atas pembunuhan berencana ini, pelaku terancam hukuman mati, sebagai mana disampaikan Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi.
Menurutnya, AM alias Aning yang tak lain masih merupakan kerabat dekat korban dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 365 KUHP dan lebih subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman paling berat hukuman mati.
Baca Juga: Momen Ultah Keakraban Arifin Djakani Ngopi dan Diskusi Bareng Pendukungnya
“Paling berat ancaman hukuman mati atau paling ringan 12 tahun penjara,” ucap AKBP Sugeng Setyo Budhi saat konferensi pers di Polres Boltim, Jumat (19/1/2024).
Adapun motif tersangka AM melakukan perbuatan keji tersebut yakni mengincar barang-barang perhiasan emas yang dikenakan korban.
Awalnya, tersangka AM membawa korban TAM menuju areal perkebunan dengan alasan meminta ditemani untuk mengambil sayur. Saat situasi sedang sepi, barulah AM alias Aning mengeksekusi si bocah dengan cara keji.
Baca Juga: Layanan Bus Angkutan Sekolah Diperluas Hingga di Pulubala dan Boliyohuto
“Korban didorong sampai jatuh, kemudian tersangka menindihnya dari belakang sehingga tangan korban tidak bisa bergerak.
Di situlah tersangka langsung memotong leher korban dari sisi kiri dan sisi kanan sampai terputus,” urai AKBP Sugeng Setyo Budhi.
Setelah menghabisi nyawa korban, AM mengambil perhiasan emas korban, mendorong jasad korban ke selokan dan pulang ke rumah seperti tidak terjadi apa-apa.
Bahkan ironisnya terungkap bahwa setelah kejadian tersangka AM sempat melaksanakan shalat.
Baca Juga: Berkat CCTV Tiga Pelaku Pencurian Rokok dan Kotak Amal Diringkus Polisi
Kasus itu pun terungkap saat polisi berhasil menemukan sebuah toko emas di wilayah Boltim, tempat di mana perhiasan emas tersebut dijual tersangka AM alias Aning usai melakukan aksinya.
Dari situlah, polisi mencari abang bentor yang sempat ditumpangi AM untuk menjual perhiasan tersebut dan diantarkan ke rumah tersangka.
“Perhiasan itu sempat dijual di toko emas Logam Jaya dengan harga sebesar Rp 3.670.000,” kata Sugeng.
Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Pujian ke Timnas, Kalahkan Vietnam di Piala Asia 2023
Dikatakan Sugeng pula, bahwa uang hasil penjualan perhiasan itu dibelanjakan oleh tersangka, masing-masing membeli satu buah handphone.
Perhiasan emas sekitar 1 gram seharga Rp 400 ribu, popok hingga jajanan makanan ringan yang dibelinya dari Indomaret.
“Jadi ini semata masalah ekonomi,” tandas Kapolres Boltim.(Mg-02/MP/gps)
Editor : Azis Manansang