Gorontalopost.id, GORONTALO – Mendekati pelaksanaan hari pencoblosan pemunggutan suara. Calon Legisltif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Gorontalo Ditahan KPK.
Hal ini terungkap saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/01/2024),
KPK secara resmi telah menjadikan Wakil Ketua DPW PKB Bali Reyna Usman sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga: Tampar Perawat, Pasien RSAS Kota Gorontalo Dilapor ke Polisi
Atas kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Kasus ini berawal saat dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker RI 2011-2015.
Selain Reyna ada juga satu orang yang menjadi tersangka dan ikut ditahan yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta.
Baca Juga: Aktvitas Penerbangan di Bandara Djalaludin Bakal Terancam dengan Eksekusi Lahan
“Para tersangka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 13 Februari 2024,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, Reyna Usman dikonfirmasi.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Setujui Penggunaan Nama Bandar Udara Panua Pohuwato
Oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait anggaran pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Reyna Usman adalah salah satu tersangka korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemenaker.
Dia diperiksa penyidik KPK pada 5 Oktober 2023 lalu. (Mg-03/*).
Editor : Azis Manansang