Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Polisi Ringkus Empat Warga Gorontalo Terlibat Prostitusi Online di Parimo

Azis Manansang • Sabtu, 27 Januari 2024 | 21:22 WIB

 

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual (tengah) memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel (F:Hms-pol)
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Jovan Reagan Sumual (tengah) memperlihatkan barang bukti pengungkapan kasus perdagangan orang atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat di sebuah hotel (F:Hms-pol)

Gorontalopost.id,   PARIGI– Empat warga Gorontalo terlibat prostitusi online. Kasus ini terkuak setelah aparat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Mengungkap kasus perdagangan orang atau prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang terjadi di sebuah hotel, Kecamatan Parigi, kemarin (19/01/2024).

Kapolres Parimo, AKBP Jovan Reagan Sumual menjelaskan, dalam kasus ini polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial FA (28), warga Jalan Pangeran Hidayat Kota Gorontalo.

Baca Juga: Tiba di Kualumpur, Usai Keliling Paguyaman I Wayan Sudiarta Bertekad Majukan Pertanian dan Kesejahteran Petani

Kemudian NS (18), warga Desa Lakea Kecamatan Tolangohula Kota Gorontalo, AMA (18), warga Kelurahan Gulomo Selatan Kecamatan Tanggida’a Kota Gorontalo, dan MZA (24), warga beralamatkan Kelurahan Dembe Jaya Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kapolres mengatakan, para tersangka melakukan kegiatan prostitusi online dengan menyewa tiga kamar di sebuah hotel Kelurahan Masigi Kecamatan Parigi sejak Sabtu (13/1/2024) sekira pukul 00.00 Wita.

Setelah mendapatkan kamar hotel para tersangka berinisial FA, NS, MZA, dan AMA mengaktifkan aplikasi MiChat dengan menggunakan handphone.

Baca Juga: KPK Tahan Caleg PKB DPR RI Dapil Gorontalo Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker RI

Dalam akun aplikasi MiChat para tersangka memasang foto profil bugil yang diperoleh dari Google untuk menarik pelanggan.

Kemudian setelah ada orang yang chat dalam aplikasi MiChat, para tersangka langsung balas dengan menyebutkan nilai rupiah dan hotel tempat transaksinya.

Tersangka juga mengirimkan foto dari pekerja seks komersil atau PSK berinisial IM, SB, dan AM.

Setelah terjadi kesepakatan dengan pelanggan, maka para tersangka mengirimkan lokasi dan nomor kamar hotel kepada pelanggan.

Baca Juga: Pemprov Gorontalo Setujui Penggunaan Nama Bandar Udara Panua Pohuwato

Sebelum melakukan hubungan seks, pelanggan harus membayar tarif kencan dengan PSK antara Rp 350 ribu hingga Rp 400 ribu dalam sekali kencan.

Dalam kegiatan prostitusi tersebut para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 ribu per pelanggan dari PSK yang telah melayani pelanggannya.

“Modus operandinya adalah para tersangka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menawarkan PSK kepada calon pelanggan,” ungkap Kapolres dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga: Bupati Merlan Perintahkan Kades Prioritaskan Pendanaan Stunting dan Penanggulangan Kemiskinan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun junto pasal 296 dan pasal 506 KUHP. (Mg-02/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#Polres Parigi Moutong #Prostirusi Online #diringkus polisi #Warga Gorontalo