Gorontalopost.id, GORONTALO - Sebar video asusila mantan kekasihnya Mawar (17), lewat jejaring media sosial Instagram.
Seorang remaja berinisial RD (19), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, kemarin (07/02/2024).
Baca Juga: Kris Wartabone Optimis Satu Kursi ke Senayan dan Ganjar-Mahfud Presiden
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK,MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,SIK.
Menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban pelecehan seksual.
Mendapat panggilan telepon dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran pemeran anak perempuan dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Perebutan Kursi ke Senayan Dapil Gorontalo, Survei Ungkap PDIP Head To Head Gerindra
“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut.
Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta.
Dari laporan tersebut, Polisi kemudian meringkus RD, untuk dimintai keterangan, sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Aktivitas Ekonomi Bakal Terganggu, Deprov Gorontalo Cari Solusi Polemik Bandara
Sementara itu, dari hasil penyidikan, Polisi mendapati ada unsur pemaksaan dalam kasus penyebar luasan video asusila ini. Dimana, untuk mencegah terjadinya penyebaran video, RD meminta korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.
“Memang si RD dan mawar ini awalnya memiliki hubungan asmara. Tapi untuk memenuhi nafsu bejatnya, pelaku mengancam korban dengan menyebarkan video asusila,” ujar Kompol Leonardo Widharta.
Penyebaran video asusila ini baru dilakukan RD setelah terjadinya lost kontak antara dirinya dengan korban.
Baca Juga: DPPKBP3A Kota Gorontalo Berikan Perlindungan Korban Dugaan Kasus Pencabulan
Disisi lain, berdasarkan hasil keterangan korban dari pengambilan Berta Acara Pemeriksaan (BAP).
Aksi layaknya pasangan suami isteri ini dilakukan korban dan pelaku sebanyak dua kali, masing-masing di tahun 2021, dan awal tahun 2024.
Ditambahkan Kompol Leonardo, dari keterangan koban, perbuatan terjadi karena mendapat tekanan berupa ancaman penyebaran video telanjang korban ke jejaring sosial media.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kami lakukan penahanan di Rutan Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (Mg-03/Hms-Pol)
Editor : Azis Manansang