Gorontalopost.id, MARISA – Tiga terduga pelaku Narkoba, dua oknum Polisi dan satunya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pohuwato diciduk Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo (BNNP).
Ketiga pelaku yang ditangkap peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Pohuwato itu di antaranya W (Polisi), M (Polisi), serta EO (ASN Pemkab
Pohuwato).
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Uno Suport Gorontalo Masuk Kota Kreatif Versi UNESCO
Penangkapan ini dibenarkan Humas BNNP Gorontalo Muhamad Ridwan, namun menurutnya penanganan kasus ini kata dia sudah diserahkan ke Polda Gorontalo.
“Memang kita sudah mengamankan. Kasus ini, penanganannya sudah diserahkan ke Polda Gorontalo,” ungkap Muhamad Ridwan lewat keterangan tertulis. Selasa, (27 /02/2024).
Sementara itu untuk penanganan oknum ASN Pemkab Pohuwato, Ridwan belum memberikan keterangan lanjutan.
Baca Juga: Bersinergi Bersama Insan Pers di Era Digital, Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Gelar Media Gathering
Selanjutnya Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, SH, SIK., melalui Kasi Humas Polres Pohuwato Akp Hanny I. Fentje membenarkan informasi penangkapan oleh BNNP terhadap dua anggota Polres Pohuwato.
“Berdasarkan informasi, benar yang diamankan itu anggota Polres Pohuwato,” ujar Akp Hanny I. Fentje, dikonfirmasi Rabu ( 28/02/2024).
Humas mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lanjutan terkait penanganan dua anggota polisi yang diduga terlibat narkoba itu.
Baca Juga: Polda Gorontalo Bangun Pospol dan Mako Brimob di PT PETS Pohuwato
“Saya belum bisa memberikan keterangan, karena memang penanganannya ada di Polda Gorontalo,” bebernya.
Hingga saat Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi, terkait penanganan kasus Narkoba dua oknum anggota Polisi Polres Pohuwato ini.
Demikian halnya dengan Pemkab Pohuwato yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pohuwato Iskandar Datau.
Menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum tersebut kepada BNNP.
“Kami (Pemkab Pohuwato) menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang saat ini ditangani BNNP. Yang pasti sanksinya sesuai ketentuan berlaku,” tandas Sekda.(Ilu/hms- Pol).
Editor : Azis Manansang