Gorontalopost.Id, GORONTALO – Ketidakhadiran Pemerintah Provinsi Gorontalo seperti Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo tentang penyelesaian polemik lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo.
Dinilai anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea.
Baca Juga: Rakor KPK - Pengadilan Tinggi Manado, Nawawi Ungkap 58 Kasus di Sulawesi 11 di Sulut
Sebagai bentuk ketidak seriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa lahan Bandara Djalaluddin Gorontalo.
“Padahal mereka ini pemegang kebijakan. Justru rapat hari ini tidak dihadiri oleh mereka.
Ini menunjukkan ketidakseriusan Pemprov Gorontalo dalam menyelesaikan sengketa lahan ni,” ujar Adhan Dambea, Selasa (5/3/2024).
Politisi PAN ini mengungkapkan, sikap Pemprov Gorontalo menunjukkan ketidakseriusan dalam penyelesaian sengketa tanah.
Baca Juga: Lima Bertahan, Petahana Tumbang di Dapil 6 DPRD Provinsi Gorontalo
Tidak hanya lahan bandara, penyelesaian sengketa lahan di Bulotadaa Timur untuk pekuburan umum juga belum menemukan titik terang.
“Ini yang tidak dipahami oleh pejabat gubernur. Sikap Pj gubernur sekarang ini sangat disayangkan. Saya minta disikapi (polemik lahan bandara) jangan main-main,” ujarnya.
Sementara itu, dilansir sejumlah media, ketidakhadiran Karo Hukum dan beberapa pejabat lain dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Polsek Kota Selatan Polresta Gorontalo Monitoring Harga Beras di Pasar Sentral
Disebabkan adanya pertemuan di waktu yang sama antara Pejabat Pemprov Gorontalo dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
Pertemuan tersebut menyebabkan keterlambatan beberapa pejabat Pemprov Gorontalo pada pertemuan bersama Komisi I Deprov Gorontalo. (Mg-02).
Editor : Azis Manansang