Gorontalopost, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Gubernur Gorontalo ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Selain Fadel, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni, Imam Rahadian P selaku Staf PT Dunia Transportasi Logistik.
Baca Juga: Fiks Kawan Fikram -Ekwan Menguat di Pilwako Gorontalo
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ungkap kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/3/2023).
Meski demikian, belum diketahui keterkaitan Fadel dalam kasus ini, sehingga harus diperiksa sebagai saksi. KPK akan menyampaikan materi pemeriksaan setelah selesai memeriksa saksi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK sudah lebih dulu memanggil sejumlah saksi seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Oscar Primadi; Direktur PT GA Indonesia Song Sung Wok;
Baca Juga: Wali Kota Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Tomulabutao Selatan
Dokter Anestesi pada RSUD Lembang Sri Lucy Novita; Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri Siti Fatimah Az Zahra; Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik; dan lainnya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga: Sambut Ramadan dan Idulfitri BI Gorontalo Buka 21 Titik Layanan Penukaran Uang
Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut.
Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
Bahkan, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Baca Juga: HUT Kota Gorontalo ke 296, Dekot Gorontalo Gelar Paripurna
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
KPK menyebut, nilai anggaran proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk lima juta set APD. Disinyalir KPK sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, namun belum disampaikan secara resmi kepada publik. (Jawa Pos).