Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mantan Kades Buntulia Barat, Pohuwato Ditahan Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 306 Juta

Azis Manansang • Selasa, 26 Maret 2024 | 20:23 WIB

 

Mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo saat ditahan Kejaksaan Negeri Limboto terkait  korupsi dana desa. (Dok. Istimewa)
Mantan Kepala Desa Buntulia Barat, Tutam Pulumuduyo saat ditahan Kejaksaan Negeri Limboto terkait korupsi dana desa. (Dok. Istimewa)

Gorontalopost,  MARISA - Dugaan korupsi dana desa Tahun 2019-2021 sebesar Rp 306 Juta. Mantan Kepala Desa Buntulia Barat bernisial TP alias Tutam yang sebelumnya ditetapkan terangka. Kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pohuwato.
.
"Yang bersangkutan sudah ditahan selama 20 hari di Rutan Pohuwato. Terkait kasus dugaan korupsi dana desa," ungkap Kasi Pidsus Kejari Pohuwato Adhi Putra Graha saat dikonfirmasi, kemarin.

Baca Juga: PIAD Provinsi Gorontalo Berbagi Takjil di Bundaran Tugu Saronde

Tutam Pulumuduyo ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan nomor: B-2383/P.5.14/Fd.1/11/2023 pada Rabu (20/03/24).

Dan penahanan dilakukan menurut Adhi Putra Graha karena dikwatirkan jangan sampai mempengaruhi saksi-saksi lainnya.

"Yang bersangkutan ditahan jangan sampai akan mempengaruhi saksi-saksi, akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," bebernya.

Baca Juga: Ketua Deprov Gorontalo Apresiasi Kinerja Jajaran Setwan di Bulan Ramadan

Meski tidak merinci peran tersangka, namun menurut Adhi, Tutam dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian Rp 306 juta pada tahun 2019 hingga 2021.

"Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 306 juta, sebagaimana yang tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara selama 20 tahun.(Hendris).

Editor : Azis Manansang
#POHUWATO #mantan kades #DANA DESA #Korupsi Dana Desa