Gorontalopost, TILAMUTA - Janji Penjabat Bupati (Penjabup) Boalemo, Dr. Sherman Moridu,Mpd,MM, untuk segera merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Boalemo menjadi kenyataan.
Buktinya sejak Rabu (27/03/24), ASN di Kabupaten Boalemo sudah mulai menerima pencairan THR.
Baca Juga: Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota Ringkus Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi di Hotel
" THR ASN Boalemo sudah dicairkan ke rekening masing- masing," ungkap Penjabup Boalemo Dr.Sherman Moridu,Mpd, MM. Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Taufik Komali,MM, kemarin.
Taufik Komali menjelaskan, penyaluran THR lebih awal dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemkab Boalemo terhadap jajaran ASN
Bahkan kata Taufik Komali, penyaluran THR kali ini menjadikan Boalemo sebagai daerah pertama di Provinsi Gorontalo.
"Diantara daerah di Provinsi Gorontalo, kemungkinan Boalemo menjadi daerah pertama
yang pertama menyalurkan THR dan TPP,"ungkapnya.
Baca Juga: Rotasi Bergulir di Polres Pohuwato, Wakapolres hingga Dua Kapolsek Dimutasi
Didampingi Sekretaris BPKPD Andres Adji, Kaban Komali mengungkapkan bahwa untuk
jumlah ASN dan PPPK penerima THR sebanyak 3.891.
“Realisasinya oleh pemerintah daerah dibawah kepemimpinan Penjabup Boalemo, Dr.
Sherman Moridu, SPd, MM telah menyiapkan alokasi anggaran senilai Rp. 17.416.090.325.
Total anggaran ini dibayarkan berdasarkan realisasi gaji masing-masing pegawai,” beber
Kaban BPKPD Boalemo.
Adapun rincian anggarannya yakni, untuk PNS sebanyak 3.048 orang mencapai Rp 14.097.736.425.
Baca Juga: Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Ditetapkan Rp 45 Ribu
Ditambah 653 orang PPPK tenaga guru mencapai Rp. 2.32.469.700, dan 190 orang PPPK tenaga kesehatan yang dianggarkan senilai Rp. 685.884.200
Sementara itu sebelumnya saat Focus Group Discusion terkait pelaksanaan Anggaran dan pengendalian Inflasi di Kabupaten Boalemo.
Dengan Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan perwakilan Provinsi Gorontalo.
Penjabup memastikan ASN Boalemo akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada sepuluh hari menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah,"ungkap
Penjabup.(FIK)