Gorontalopost, GORONTALO - Kapolres Gorontalo kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH, pecat anggota personilnya karena desersi dalam tugas.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditandai dengan upacara yang dilaksanakan di lapangan Mapolresta Gorontalo Kota, Senin (1/4/2024).
Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH dan diikuti seluruh PJU serta personel Polresta Gorontalo Kota.
Baca Juga: Inflasi Provinsi Gorontalo Maret Naik Dibanding Februari Lewati Prosentase Nasional
Pelaksanaan Upacara PTDH digelar berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah GorontalocNomor : KEP/57/III/2024, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat memberikan sambutan Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,SIK,MH mengatakan.
Adapun personel Polresta Gorontalo Kota yang telah melanggar dan dijatuhkan rekomendasi PTDH yaitu Brigadir Polisi Dua (Bripda) Supriyanto Ridwan Tamrin.
Baca Juga: Enam Pria Diamankan, Saat Asyik Main Domino dengan Taruhan
"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun lebih,"ungkapnya
Kapolresta juga berharap kepada seluruh personel Polresta Gorontalo Kota secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri.
Pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
Baca Juga: Usai Lebaran Presiden Jokowi Dijadwalkan ke Gorontalo
“Saya mengigatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama.
Dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua,” ujar KBP Ade
"Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan.
Agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," tutup Kapolresta. (Mail/Hms-pol).
Editor : Azis Manansang