Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Zakat Fitrah, Siapa yang Boleh Menerima dan Siapa yang Tidak?

Tina Mamangkey • Senin, 8 April 2024 | 10:15 WIB
Tidak semua orang boleh menerima zakat. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. (Freepik)
Tidak semua orang boleh menerima zakat. Ada kriteria tertentu yang menentukan siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat. (Freepik)

GORONTALOPOST - Zakat Fitrah, sebagai bagian dari rukun Islam, diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu. Harta yang dikeluarkan sebagai zakat tersebut akan didistribusikan kepada individu yang memenuhi syarat untuk menerima zakat.

Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Hal ini terdokumentasikan dalam Al-Quran dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Zakat bukan hanya merupakan sebuah kewajiban, tetapi juga merupakan salah satu pengejawantahan dari bukti keimanan dan rasa syukur seorang Muslim atas nikmat yang diberikan.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua golongan berhak menerima zakat.

Sebagaimana dilansir dari islamic-relief.org, berikut adalah beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat:

1. Keturunan Nabi Muhammad SAW (Ahlul Bait)

Para imam mazhab sepakat bahwa keluarga nabi dikecualikan dari penerima zakat karena mereka sudah dicukupkan kebutuhannya.

2. Orang Kaya (Aghniya')

Zakat bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan. Seseorang yang sudah tergolong kaya dan mampu mencukupi kebutuhan pokok hidupnya tidak berhak menerima zakat.

3. Orang yang Tidak Beragama Islam (Non-Muslim)

Zakat merupakan ibadah bagi umat Islam. Penerimanya pun harus dari kalangan Muslim. Jika ingin membantu mereka yang membutuhkan dari kalangan non-muslim, itu bisa dilakukan dengan sedekah biasa.

4. Orang yang Menjadi Tanggungan Pemberi Zakat

Zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang menjadi tanggungan langsung pemberi zakat, seperti istri, anak yang belum baligh, atau orang tua yang dinafkahi.

5. Orang yang Memiliki Fisik Kuat dan Penghasilan Cukup

Zakat ditujukan kepada mereka yang karena suatu hal tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Seseorang yang sehat dan memiliki penghasilan cukup tidak termasuk kriteria penerima zakat.

6. Budak (Hamba Sahaya)

Perbudakan memang sudah tidak lazim lagi di zaman modern. Namun pada masa Nabi Muhammad SAW, hamba sahaya termasuk golongan yang tidak boleh menerima zakat.

Zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi individu maupun masyarakat. Bagi individu, zakat dapat mensucikan harta dan membersihkan jiwa dari sifat kikir dan keserakahan. Zakat juga dapat meningkatkan keimanan dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Bagi masyarakat, zakat berperan dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial. Zakat membantu fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Penerima zakat yang tepat akan membuat ibadah zakat menjadi lebih efektif dan sesuai tujuannya. Mari tunaikan zakat dengan ikhlas dan penuh rasa syukur. Zakat bukan hanya kewajiban, tapi juga bukti keimanan dan kepedulian terhadap sesama. (jpg)

Semoga informasi ini bermanfaat!

 

Editor : Tina Mamangkey
#tidak #menerima #zakat #berhak #rukun Islam #zakat fitrah #Golongan