Gorontalost, GORONTALO – Setelah sebelumnya oknum honorer di Pemkot Gorontalo, kini giliran oknum Camat di Pohuwato bernisial AM diringkus Polisi Polda Gorontalo gegara Narkoba.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Kombes Pol. DesmontHarjendro AP, SIK., MT, saat Press Conference di Polda Gorontalo, Kamis (02/05/2024).
Dihadapan Ditnarkoba Polda Gorontalo, dan awak media, IPTU Sofyan Ishak selaku penyidik Direktorat Narkoba Polda Gorontalo menjelaskan, kronologi penangkapan.
Baca Juga: Bandara Djalaluddin Gorontalo Kembali Beroperasi Normal, Batik Air Mendarat Perdana
Dimana berawal pada Selasa 05 Maret 2024, pukul 00.30 Wita, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin oleh AKP Ivan Roland Cristofel, STK.
Mendapatkan informasi bahwa di salah satu rumah warga yang beralamatkan di Desa Buntulia Barat Kecamatan Duhiadaa Kabupaten Pohuwato sering di jadikan tempat untuk mengunakan Narkotika Jenis Sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut sekitar pukul 22.00 Wita tim menuju ke lokasi tersebut.
Baca Juga: Kepala Perwakilan BKKBN Gorontalo Berpulang
Setelah tiba di lokasi, Anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat mengunakan Narkotika jenis Sabu.
Dan hasilnya ditemukan 1 (satu) orang laki-laki di dalam kamar. Dari rumah tersebut dan ditemukan 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang sudah terisi Narkotika Jenis Sabu.
Dan 1 (satu) buah kaca pirex yang terisi Narkotika jenis sabu,” terangnya.
Lanjut Iptu Sofyan, dari interogasi terhadap laki-laki yang diketahui berinisial A.M.
Baca Juga: Ditutupi Abu Vulkanik, Tim Gabungan Bersihkan Landasan Pacu Bandara Djalaluddin Gorontalo
Bahwa barang Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Sdr. R.M yang ada di wilayah Moutong Provinsi Sulawesi Tengah.
“Menurut pengakuan dari A.M bahwa dia mash menyimpan barang Narkotika jenis sabu di Rumah Dinas miliknya.
Kemudian sekitar pukul 03.50 Wita tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Gorontalo menuju Rumah Dinas dari Sdr. A.M.
Baca Juga: Penutupan Bandara Djalaluddin Diperpanjang Hingga 2 Mei 2024
Setelah tiba di rumah tersebut tim kemudian melakukan pemeriksaan di Kamar Pribadi milik dari A.M dan menemukan 12 (dua belas) Sachet Plastik kiv yang berisi
Narkotika jenis sabu.
Serta 32 (tiga puluh dua) sachet plastik kiv kosong yang disimpan di dalam tas kulit berwarna cokelat milik dari A.M.
Setelah itu tim membawa Sdr. A.M beserta barang bukti ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Zis)
Editor : Azis Manansang