Gorontalopost, GORONTALO - Polresta Gorontalo tetapkan 12 tersangka dalam kasus penganiayan dengan sajam di eks terminal andalas yang terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
"Penetapan tersangka ini setelah at Reskrim Polsek Kota Utara yang di Backup Sat reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Melakukan pemeriksaan secara marathon," ungkap Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, SIK, MH, saat Press Realase, Selasa(14/05/2024).
Baca Juga: KPUKota Gelar Ujian CAT Calon Anggota PPS Bukti Proses Seleksi Transparansi
Kapolresta yang didampingi Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro, SIK dan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK.
Mengungkapkan bahwa dari 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka satu diantaranya adalah eksekutor yang melakukan penganiayaan dengan sajam.
"Sementara 11 lainnya memiliki peran masing masing pada rangkaian kejadian tersebut,"ucapnya.
Lebih lanjut KBP Ade Permana mengatakan bahwa, awalnya sat reskrim mengamankan 11 orang.
Baca Juga: Perkuat Silaturahmi, Kapolda Gorontalo Terima Kunjungan Projo Gorontalo
Kemudian kurang dari 10 jam pihaknya mengamankan 11 masing masing RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24).
Selanjutnya AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), dan AA (44). Dan dari hasil penyelidikan kembali mengamankan FG sehingga total semua ada 12 orang.
"Dari hasil pemeriksaan yang melakukan penganiayaan dengan sajam adalah SK (26). Sementara 11 lainnya turut membantu dan mempunyai peran masing masing," Jelas KBP Ade.
Baca Juga: Dua Bapaslon Independen Resmi Mendaftar di KPU Boalemo
Dikatakan KBP Ade, untuk motif adalah balas dendam dimana yang dituju bukan korban RH, melainkan rekannya yang beberapa kali melakukan penyerangan pada anak buah AA.
Ditambahkan KBP ade, selain 12 orang turut diamankan tujuh buah senjata tajam jenis Badik dengan berbagai ukuran yang terbuat dari besi stenlies.
1 (satu) buah Senapan Angin laras Panjang jenis PCP beserta 15 (lima belas) butir pelurunya.
Baca Juga: Mantan Bupati Ismet Mile Kembali Maju di Pilkada Bone Bolango Lewat Jalur Independen
Kemudian 1 (satu) Unit mobil Mitsubitsi New Pajero Sport warna Hitam No Pol. DM 1602 AX, 1 (satu) unit Toyota Avanza warna silver metalik, No Pol DB 1619 AJ .
Dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru No Pol. DM 4759 BI,"ungkapnya.
Dan saat ini kata Kapolresta, ke 12 tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota
dan Rutan Polsek.
"Serta dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP sub Pasal 351 ayat (2) Jo pasal 56 KUHPidana Dengan ancaman 8 tahun penjara," tutup KBP Ade. (Mg-02/Hms-pol)
Editor : Azis Manansang