Gorontalopost, GORONTALO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bakal melantik Bahtiar Baharuddin sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Jumat (17/05/2024).
Posisi yang ditingkalkan Bahtiar Baharudin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan akan digantikan Prof Zudan Arief Fakrullah.
Selanjutnya mantan PJ Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya akan dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) mengantikan posisi Prof Zudan Arief.
Baca Juga: 80 Pelaku UMKM Ikut Pelatihan Digelar Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik menyampaikan bahwa memang akan ada pelantikan Pj Gubernur besok, Jumat, 17 Mei 2024.
Namun, ia tidak memastikan bahwa Bahtiar Baharuddin akan digeser menjadi Pj Gubernur Gorontalo atau tidak.
“Rencana besok ada pelantikan, kita tunggu aja ya. Jadi pergeseran ke mana atau pergantian ke mana, tunggu besok ya,” kata Aang, dihubungi Kamis malam, (16/05/2024).
Baca Juga: 59 JCH Anggota Korpri Dilepas Plh Gubernur Gorontalo
Ia menyebut tak hanya Pj Gubernur Gorontalo yang kabarnya akan digeser. “Bukan hanya Sulsel. Besok (Jumat 17 Mei) itu rencana di Kemendagri ada beberapa daerah, Sulsel, Sulbar, Gorontalo, Banten, Maluku Utara. Tunggu aja ya besok,” sebut Aang.
Sementara itu dilansir dari Surat Undangan Pelantikan Nomor 100.1.2.3/2315/SJ tanggal 16 Mei 2024.
Pelantikan itu akan berlangsung di Sasana Bhakti Praja (SBP) Lantai 3 Gedung C, Kemendagri Jalan Medan Merdeka Utara No.7 Jakarta Utara.
Isu rolling jabatan PJ Gubernur ini sudah menguat sejak Minggu 12 Mei 2024 lalu.
Baca Juga: Hendak Nyabu di lokasi Wisata, Pria di Boalemo Diciduk Polisi
Adapun sebelumnya masa jabatan Ismail Pakaya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur
Gorontalo, telah berakhir pada 12 Mei 2024.
Untuk mengisi kekosongan pada jabatan tersebut, Kemendagri menunjuk Sekprov Gorontalo Sofyan Ibrahim sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Gorontalo.
Hal itu juga sudah dijelaskan dalam surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Nomornya, 100.2.1.3/2200/SJ. Ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Komjen Pol Tomsi
Tohir pada Jumat 9 Mei 2024.
Baca Juga: Indonesia Maju Butuh Jokowi, Projo Gorontalo Usul Jadi Ketum Partai
Surat itu menjelaskan berakhirnya masa jabatan Gubernur-Wagub Malut pada tanggal 10
Mei 2024 dan berakhirnya masa jabatan Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh, Pj
Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya, dan Pj Gubernur Banten pada 12 Mei 2024.
Dalam surat tersebut dijelaskan, sesuai ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A UU Nomor 23
Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya.
Juga ketentuan pasal 131 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2008 bahwa, dalam hal jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terjadi kekosongan maka Sekda menjalankan tugas
sebagai Plh Gubernur untuk menghindari kekosongan pimpinan pemerintahan.(Mg-02/Zis).