Gorontalopost, GORONTALO - Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi MH kembali pecat alias PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo, Rabu (05/06/2024).
Keputusan ini dibenarkan Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas Kombes Pol Desmont Harjendro AP., SIK.,MT.
Baca Juga: Warga Tangidaa Blokade Jalan Kapolresta Turun Tangan Mediasi
Dijelaskannya anggota yang di kenakan sanksi PTDH ( pemberhentian tidak dengan hormat) dari dinas Polri tersebut.
Bertugas di Polres Boalemo yakni Bripka Sarlin Suleman sebagai Bintara Polres Boalemo.
Serta Brigpol Muhamad David Kalapati sebagai Bintara Bag SDM Polres Boalemo.
Baca Juga: Kisah Sukses Alumni Prakerja Gorontalo
"Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo dan berdasarkan putusan sidang komisi kode etik profesi Polri.
Nomor: PUT/01/I/2024/KEP tanggal 18 Januari 2024 Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Bripka Sarlin Suleman.
Serta putusan sidang komisi kode etik profesi Polri Nomor: PUT/05/XI/2023/KEP tanggal 22 November 2023.
Tentang Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama Brigpol Muhamad David Kalapati," ujarnya.
Baca Juga: Menguatkan Jejaring dan Berbagi Inspirasi, Prakerja Gelar Temu Alumni di Gorontalo
Lebih lanjut, berdasarkan juga pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003.
Tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri," ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwasanya sidang Kode Etik Yeng telah lakukan terhadap Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati tersebut.
Merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Diperkuat Putusan PN Gorontalo, Guru Yusrin Labatjo Luruskan Tuduhan Aniaya Siswa
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwasanya pemecatan terhadap anggota Polres Boalemo itu.
merupakan hasil keputusan pertimbangan karier Polres Boalemo, yang menyatakan Personel tersebut sudah tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota Polri.
"Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran.
Agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari," ujarnya. (Mg-04/hms-pol).
Editor : Azis Manansang