Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

MK Perintahkan PSU TPS 02 Desa Tuladenggi Kabupaten Gorontalo 21 Hari ke Depan

Azis Manansang • Kamis, 6 Juni 2024 | 14:38 WIB

 

Mahkama Kosntitusi (F:dok)
Mahkama Kosntitusi (F:dok)


Gorontalopost, JAKARTA - Konstelasi kursi DPRD Kabupaten Gorontalo kembali memanas. Mahkamah Konstitusi perintahkan pemunggutan suara Ulang (PSU) TPS 2 Desa Tulandengi Kabupaten Gorontalo.

"Keputusan memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan," demikian salah satu bunyi putusan MK.

Dikutif dari laman MK, disampaikan alasannya demi legitimasi dan tertib pemilu yang berkeadilan berdasarkan atas hukum, maka perlu dilaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Dua Resividis Pencurian HP Diringkus Tim Rajawali Resmob Polresta Gorontalo

Hal ini sebagaimana saran perbaikan untuk dilaksanakan pemungutan suara ulang TPS berdasar Surat Bawaslu Kabupaten Gorontalo Nomor 332/PM.00.02/K/02/2024 bertanggal 17 Februari 2024 yang tidak dilaksanakan KPU Kabupaten Gorontalo.

Hal tersebut termuat dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat gelaran Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Kamis (6/6/2024).

Dalam Putusan Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) ini.

Baca Juga: Kapolda Gorontalo Pecat Dua Anggota Polisi Bertugas di Boalemo

Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.

Mahkamah menilai waktu 21 hari tersebut tidak akan mengganggu jadwal pelantikan anggota DPRD Provinsi Gorontalo hasil Pemilu 2024.

Dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara serentak tahun 2024 yang jadwal pemungutannya akan dilaksanakan pada November 2024.

Baca Juga: Warga Tangidaa Blokade Jalan Kapolresta Turun Tangan Mediasi

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo sepanjang Dapil Gorontalo 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang;

Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.

Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024, sepanjang perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2;

Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

Baca Juga: Kisah Sukses Alumni Prakerja Gorontalo

Untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 sesuai dengan peraturan perundang- undangan dalam jangka waktu paling lama 21 hari sejak pengucapan putusan a quo;

Memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian anggota DPRD
Kabupaten Gorontalo di Dapil Gorontalo 2 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.

Serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undnagan tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah,” sebut Ketua MK Suhartoyo
membacakan Amar Putusan perkara ini dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.

 

PDIP Minta Coblos Ulang TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo/

Dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2.

Pemohon menyebutkan telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tuladenggi, kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo.

Atas kejadian ini, saksi mandate Pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan, namun hal tersebut tidak ditanggapi oleh Termohon.

Pihak Pemohon akhirnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan telah pula dikeluarkan putusan atas laporan tersebut.

Baca Juga: Menguatkan Jejaring dan Berbagi Inspirasi, Prakerja Gelar Temu Alumni di Gorontalo

Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2
dalam perolehan kursi ke-8.

Sebab antara pihak yang menurut Termohon yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.007, sedangkan Pemohon ada pada posisi di bawahnya dengan perolehan 3.029 suara. '

Maka, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, Pemohon akan berpeluang mendapatkan posisi terakhir dari kursi ke-8 DPRD tersebut.(Zis)

Editor : Azis Manansang
#Gorontalo #pileg #KABGOR #tps #pemungutan suara ulang #mahkama konstitusi #KPU