Gorontalopost, GORONTALO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dua Kabupaten.
"Karena putusan MK itu menjadi produk hukum dan wajib bagi KPU untuk melaksanakan.
Yakni PSU di Dapil Gorontalo 6 (Kabupaten Boalemo-Pohuwato) dan PSU di TPS 2 Tuladenggi di Kabupaten Gorontalo sesuai dengan putusan MK," ungkap Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem, S.Ag, M.Pd.
Dalam konferensi pers yang diadakan di kantor KPU Provinsi Gorontalo pada Jumat (07/06/2024).
Baca Juga: Polda Gorontalo Ambil Air Terjun Gunung Botu Besiul, Gelar Tradisi Penyerahan Air Suci
Didampingi komisoner lainnya Hendrik Imran, M,Ag, Risan Pakaya, SHi, Opan Hamzah,S.Kom. Ketua KPU menegaskan KPU Provinsi Gorontalo patuh dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
"Prinsipnya terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) di Dua Kabupaten, kami siap laksanakan.
Namun menunggu regulasi dari KPU RI. Karena posisi dari KPU Provinsi adalah pelaksana, pembuat aturan adalah KPU RI," ucapnya.
Baca Juga: KPU Kota Gorontalo Klarifikasi, Tak Benar Berita Pasangan AIR BMS
Selanjutnya Fadliyanto menjelaskan, waktu pelaksanaan PSU di TPS 2 Tuladenggi dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 21 hari sejak putusan dibacakan.
Sementara di Dapil 6 Kabupaten Pohuwato dan Boalemo waktu pelaksanaannya sesuai putusan MK berlangsung 45 hari.
"Untuk waktunya 21 hari dan 45 hari apa sesuai dengan hari kerja atau hari kalender. Namun kami berasumsi 21 dan 45 hari sesuai hari kalender,"ungkapnya.
Baca Juga: Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Gorontalo Kepemilikan Narkoba
Untuk pelaksanaan dua kegiatan tersebut Fadliyanto menambahkan anggarannya akan menjadi beban APBN.
"Sehingga itu kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat, termasuk dari teman-teman media, " pungkasnya. (Zis)
Editor : Azis Manansang