Gorontalopost, GORONTALO – Kepala Bidang (kabid) di Dinas PUPR Kota Gorontalo dan kontraktor jalan Nani Wartabone (eks jalan Panjaitan), Kota Gorontalo resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Selasa (11/06/2024).
Kedua tersangka diduga tersandung kasus gratifikasi pada proyek pekerjaan peningkatan jalan Nani Wartabone (eks jalan Panjaitan), Kota Gorontalo.
Kepada awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya mengatakan bahwa sebelumnya kedua tersangka merupakan saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pemprov Gorontalo Bangun Kembali Kanal Tangidaa, Rute Mobil Kontainer Dialihkan
“Hari ini, kawan-kawan penyidik bidang tindakan pidana khusus kejahatan Kejati Gorontalo, telah melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yang semulanya kedua saksi telah diperiksa dan hasil pemeriksaan dari tim penyidik status dari saksi ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Nursurya dalam keterangan pers.
Kedua tersangka bernisial AA merupakan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, dan FL sebagai kontraktor pelaksanaan pekerjaan.
Baca Juga: Pendukung Prabowo Subianto Mulai Dapat Jabatan, Conny Rumondor Ditunjuk Dewas Perum Peruri
Nursurya menambahkan, tersangka AA dan FL kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka AA dan FL pada hari ini dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: print- 339/P.5/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka AA.
Dan surat perintah penahanan nomor: print- 340/P.5/Fd. 1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 atas nama tersangka FL selama 20 hari.
Terhitung mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 30 Juni 2024 di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo,” ujar Nursurya dalam keterangan pers.(Mg-02)
Editor : Azis Manansang