Advetorial Artis Dan Hiburan Berita Daerah Berita Utama Cover Story COVID-19 Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Lifestyle & Teknologi Nasional Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Sport Teropong

Mantan Sekdis Pariwisata Kota Gorontalo Mendekam di Penjara, Korupsi Proyek Wisata Benteng Otanaha, Rugikan Negara Rp 812 Juta

Azis Manansang • Jumat, 19 Juli 2024 | 12:30 WIB

 

Konferensi pers terkait kasus korupsi pengembangan Benteng Otanaha. (F:hms-pol)
Konferensi pers terkait kasus korupsi pengembangan Benteng Otanaha. (F:hms-pol)

Gorontalopost, GORONTALO - Proyek wisata Benteng Otanaha Tahun 2017, seret Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo, MML jadi tersangka.

Proyek dengan yang membuat tersangka masuk Bui, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 tersebut mencapai Rp 2.216.998.000 dan dikerjakan oleh CV Anutapura Karyatama.

Baca Juga: Puluhan Ekor Tikus Siap Komsumsi Hendak Dibawa ke Sulut Diamankan Polsek KPG

Dalam konrensipers Polda Gorontalo melalui Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tumpal Alexander, mengungkapkan.

Saat proyek berlangsung, MML menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tumpal menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut terdapat beberapa item pekerjaan yang diduga menyimpang, dimana terdapat selisih antara kualitas dan kuantitas pekerjaan.

Baca Juga: Keluarga Korban Penikaman di Jl Trans Sulawesi Marisa Berharap Pelaku Diganjar Hukuman Setimpal

"Jadi, dalam pekerjaan ini ada beberapa item pekerjaan antara kualitas dan kuantitas terjadi selisih. Sehingga jika dikonversikan ke dalam nominal, itulah yang menjadi kerugian negara," ucap Tumpal, Kamis (18/07/ 2024).

Selanjutnya kata Tumpal dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menunjukkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 812.449.968,29.

"MML akkhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Juli 2024 dan langsung ditahan di Mapolda Gorontalo," ujarnya.

Kaitanya dengan kasus korupsi tersebut, MML dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Lion Air Tujuan Gorontalo Mendarat Darurat di Bandara Samratulangi Manado Gagal Landing di Bandara Djalaluddin Lantaran Angin Kencang

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

"Hukuman yang diancamkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, MML juga terancam denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Tumpal.

Baca Juga: Pemprov Bantah Ternak Gorontalo Tertular Antraks Sayangkan Edaran Gubernur Sulteng

Tumpal menambahkan proyek pengembangan obyek wisata Benteng Otanaha yang bermasalah ini mencakup beberapa item pekerjaan seperti pembangunan pedestrian, taman, dan parkiran.

Penegak hukum bersama tim ahli konstruksi menemukan adanya selisih volume pekerjaan antara yang terpasang dan yang terkontrak.

"Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," kata Tumpal. (Mg-02/Hms-pol).

Editor : Azis Manansang
#benteng otanaha #Kota Gorontalo #Mantan Sekdisdik #obyek wisata #Korupsi #Dinas Pariwisata (Dispar)